Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Kenapa?

- Senin, 10 Januari 2022 | 20:35 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. Sebanyak 12 mantan pegawai KPK menolak untuk menerima tawaran untuk menjadi ASN Polri. (Instagram.com/@officialkpk)
Ilustrasi Gedung KPK. Sebanyak 12 mantan pegawai KPK menolak untuk menerima tawaran untuk menjadi ASN Polri. (Instagram.com/@officialkpk)

KLIKANGGARAN -- Kini ramai diperbincangkan publik terkait kabar dilaporkannya dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Ubedillah Badrun menyebutkan laporan terhadapa Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis.

Ubedillah Badrun juga memgungkapkan keterdugaan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

Baca Juga: Fenomena Orangtua Mengunggah Foto dan Video Anak ke Medsos, Berbahayakah?

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ungkap Ubedilah pada Senin, 10 Januari 2022.

Ubedilah mengungkapkan bahwa kejadian itu berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Tetapi, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah.

Baca Juga: Artis Dangdut Ratu Begal atau Ratu Ketek Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Siapakah Dia? Berikut Profilnya

Ubedillah menilai adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," tambahnya.

Ubedilah juga mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi dan Nasdem Memanas, Isu Reshuffle Kabinet Mencuat

Selasa, 27 Desember 2022 | 20:25 WIB
X