Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN wilayah OKI M. Zamili yang turut hadir menyampaikan bahwa dari 358 bidang, sebanyak 338 sudah clean and clear, baik dari sisi berkas maupun pendaftarannya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Asahan Menertibkan Kios Pedagang di Pasar Buah Kisaran
“Mudah-mudahan koordinasi intens antara pemda dengan Kantah BPN dapat mempercepat penerbitan sertifikat. Untuk penerbitan SK kurang lebih dibutuhkan waktu sekitar 15 hari dan untuk penerbitan sertifikat sekitar 10 hari. Optimis bisa selesai di 2021 ini,” ujar M. Zamili.
Menutup kegiatan, KPK mengapresiasi atas penyataan komitmen dari Kakantah BPN Kab. OKI terutama untuk segera menerbitkan sertifikat yang telah dibayarkan PNBP-nya, yaitu sebanyak 278 bidang.
“Inilah perlunya koordinasi dan komunikasi untuk bisa bersinergi. Yang sama-sama kita tertibkan dan selamatkan ini adalah aset negara. Jangan sampai karena kelalaian kita semua, ada yang diakui pihak lain atau malah hilang,” tutup Nana.*
Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon bantu share kepadanya, ya, terima kasih.
Artikel Terkait
Kelebihan Belanja Barang di Pemkab OKI Telah Disetorkan ke Kas Daerah oleh Dinas PRKP
Pemkab OKI, Kelebihan Pembayaran Belanja Dinas PRKP dan PUPR Belum Semua Dikembalikan ke Kas Daerah
Pemkab OKI Kelebihan Bayar Pekerjaan, Salah Satunya untuk Pekerjaan Fisik di Dinas Kesehatan
Pemkab OKI Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan Fisik, Yuk Intip Apa Saja
Lebih Besar Lagi Nih, Pemkab OKI Kekurangan Volume atas 74 Paket Pekerjaan Fisik di Dinas PUPR
Benarkah, OTT KPK di Muara Enim, Belum Bikin Oknum Pejabat Jerah? Simak Ulasannya!
Perhitungan Pencapaian Kinerja Asset Recovery pada KPK Bermasalah, lalu Gimana Evaluasinya, ya?
KPK Ingatkan Aziz Syamsuddin Ada Konsekuensi Hukum Jika Berikan Kesaksian Palsu
Penggeledahan di Kuansing, KPK Temukan Berbagai Dokumen Yang Diduga Terkait Rekomendasi AP
KPK Hari Ini Jemput Bola, Datangi Dinas PUPR Muba, Sebanyak Delapan Pegawai Dimintai Keterangan