KLIKANGGARAN-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi untuk mengumpulkan bukti bukti terkait dugaan korupsi di Kabupaten Kuansing Riau. Dari lokasi penggeledahan, penyidik KPK menemukan berbagai dokumen yang diduga terkait dengan rekomendasi AP dalam perpanjangan HGU.
Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuansing itu telah menyeret Bupati Kuansing, Andi Putra, KPK.
Andi Putra sendiri terjaring OTT yang terkait dugaan korupsi perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Baca Juga: Istri Kepala Dinas di Kota Tegal Kelunyuran ke Kafe Pakai Mobil Dinas Suami
Adapun empat lokasi lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh KPK, yakni kediaman pribadi Bupati Kuansing, Andi Putra (AP).
Sedangkan tiga lokasi lain yang digeledah yakni kantor Bupati Kuansing, kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Serta kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
"Dari empat lokasi ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP untuk perpanjangan HGU PT AA," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Perancis Terbuka 2021: Lima Pemain Indonesia Maju ke Babak Kedua, Pemain Lainnya Menyusul
Barang bukti yang diamankan, selanjutnya akan segera diteliti. Dia melanjutkan hal itu dilakukan guna memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Terjaringnya Bupati Kuansing, Andi Putra menambah daftar panjang, beberapa kader Partai Golkar yang terjerat dugaan kasus korupsi, seperti Alex Noerdin yang ditetapkan tersangka terkait penjualan gas di PDPDE Sumsel.
Baca Juga: Babak Baru Ayu Ting Ting Vs KD, Pasal UU ITE Digunakan. Ayu Minta Doa Kasunya Lancar
Aziz Syamsudin yang ditetapkan tersangka terkait suap ke mantan penyidik KPK, Dodi Reza Alex Noerdin terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin 2021.
Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.**
Artikel Terkait
KPK Akan Gali Informasi Kemungkinan Duit Suap Andi Putra Mengalir ke Partai Golkar
KPK Geledah Rumah Pribadi Dodi Reza di Palembang, Sita Sejumlah Uang
Belum Ada Standar Pelaksanaan Eksekusi Barang dan Uang Rampasan di KPK, Ini Akibatnya
Benarkah, OTT KPK di Muara Enim, Belum Bikin Oknum Pejabat Jerah? Simak Ulasannya!
Perhitungan Pencapaian Kinerja Asset Recovery pada KPK Bermasalah, lalu Gimana Evaluasinya, ya?
KPK Ingatkan Aziz Syamsuddin Ada Konsekuensi Hukum Jika Berikan Kesaksian Palsu