KPK Ingatkan Aziz Syamsuddin Ada Konsekuensi Hukum Jika Berikan Kesaksian Palsu

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:55 WIB
Azis Syamsuddin (Instagram@Azissyamsuddinaziz)
Azis Syamsuddin (Instagram@Azissyamsuddinaziz)

KLIKANGGARAN-- Azis Syamsuddin membantah banyak hal saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Salah satunya, Azis Syamsuddin membantah mengenalkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari dengan eks penyidik KPK, Stepanus Robin. Dia juga membantah bahwa dirinya memberikan uang kepada Robin sebagai bentuk suap melainkan uang itu untuk membantu Robin.

Azis Syamsuddin sendiri telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah ini.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengingatkan Azis Syamsuddin, bahwa kesaksian palsu dalam persidangan memiliki konsekuensi pidana.

Baca Juga: Babak Baru Ayu Ting Ting Vs KD, Pasal UU ITE Digunakan. Ayu Minta Doa Kasunya Lancar

Hal ini menanggapi sejumlah bantahan Azis Syamsuddin di persidangan kasus suap penanganan perkara yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makannya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Alexander, Selasa (26/10/2021) seperti dilansir dari Kabar24bisnis.com.

Menurut Alexander Marwata, apabila ada keterangan yang berbeda antara satu saksi dengan lainnya, pasti ada yang berbohong alias memberikan keterangan palsu. "Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tapi alat bukti yang lain," kata Alexandre Marwata.

Baca Juga: Perancis Terbuka 2021: Lima Pemain Indonesia Maju ke Babak Kedua, Pemain Lainnya Menyusul

Untuk diketahui, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak. Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.

Secara rinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.

Baca Juga: Pesawat NC212i Kedua Pesanan Kemenhan RI Dikirim PTDI Menuju Malang, Keren Nian

Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X