KPK Hari Ini Jemput Bola, Datangi Dinas PUPR Muba, Sebanyak Delapan Pegawai Dimintai Keterangan

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:28 WIB
Kantor Dinas PUPR Muba (dok.metrosumsel)
Kantor Dinas PUPR Muba (dok.metrosumsel)

KLIKANGGARAN-- Lain dari kebiasaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis, 28 Oktober 2021.

Kedatangan Tim penyidik KPK ke Muba guna meminta keterangan para pegawai di lingkup Dinas PUPR Muba terkait TPK atas tersangka HM dkk. Ada sebanyak delapan orang yang dimintai keterangan.

Adapun para pegawai Dinas PUPR Muba yang dimintai keterangan, yakni

Baca Juga: Kapolri: Jaga emosi, Jangan Terpancing

1. M. FEBRIANSYAH, ST., MM Kasi Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatam Wilayah II Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba

2. FRANS AGUSTIAN, ST Kasi Penanggulangan Darurat Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

3. KURNIAWAN PRIBADI, ST., MM Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

4. DIAN PRATNAMAS PUTRA. ST., MM Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Baca Juga: Astaga, Kades dan Anak Berkolaborasi Korupsi Dana Desa di Pandeglang!

5. FRANS SAPTA EDWAR, ST., MM Kasi Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

6. DEHARWIN, ST Kasi Pengujian, Pemantauan dan Evaluasi Teknis Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

7. ARIS MUNANDAR. ST Kasi Survey dan Pemetaan Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

8. WILARA LEMBADA, S.ST., MM Kasi Pengembangan dan pemanfaatan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Baca Juga: Nih Presiden Taiwan PD Banget Bakal Didukung AS, Membenarkan Kehadiran Tentara AS di Taiwan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X