Inspektorat Temukan Ada Penyimpangan Dana Surveilans Puskesmas Muara Bulian Sebesar Rp125,3 juta

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 21:22 WIB
Kepala Inspektorat Batang Hari, Mukhlis (Klikanggaran/@anuza)
Kepala Inspektorat Batang Hari, Mukhlis (Klikanggaran/@anuza)

KLIKANGGARAN -- Laporan dua LSM di Kabupaten Batang Hari terkait adanya dugaan Penyimpangan pemakaian dana Surveilans covid-19, yang dalam pelaksanaannya diduga Tim Surveilans mengunakan 20 rekening tenaga kesehatan dalam mencairkan dana operasional (insentif), dinilai penanganannya lamban.

Pasalnya, sejak persoalan tersebut dilaporkan oleh kedua LSM di Batang Hari, yakni LSM Kompihtal dan LSM Frak pada bulan Juli 2021, sampai hari ini belum ada koordinasi pihak Kejaksaan Negeri Batang Hari dengan kedua LSM tersebut. Sudah sejauh mana pengembangan kasus Surveilans, sehingga menjadi pertanyaan dari beberapa media yang aktif memberikan persoalan dugaan penyimpangan penggunaan dana Surveilans.

Sebagaimana disampaikan dalam lapangan ke dua LSM Batang Hari pada pihak Kejari Batang Hari, diduga adanya kejanggalan dalam penggunaan 20 rekening tenaga kesehatan, karena setelah dana masuk pada rekening tenaga kesehatan, ada beberapa pemilik nomor rekening mengembalikan dana tersebut melalui proses transfer ke nomor rekening pribadi Kepala Tata Usaha Puskesmas Muara Bulian, NEA.

Baca Juga: Belum Ada Standar Pelaksanaan Eksekusi Barang dan Uang Rampasan di KPK, Ini Akibatnya

Akibatnya ada dugaan dari ke 20 orang penerima dana tersebut tidak berwenang menerima dana Surveilans (Insentif), diduga nomor rekening mereka hanya dipinjam sementara untuk mencairkan dana tersebut.

Dari informasi yang didapat, bahwa laporan LSM tersebut, telah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Polres Batang Hari kepada Pihak Kejari Batang Hari, dan selanjutnya pihak Kejari Batang Hari mengembalikan persoalan ini kepada pihak Inspektorat Batang Hari untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Inspektorat Batang Hari, Mukhlis Senin (25/10/2021) di ruang kerjanya membenarkan jika pihak Kejari Batang Hari mengembalikan proses penanganan dugaan penyimpangan pemakaian dana Surveilans tersebut kepada inspektorat Batang Hari, guna dilakukan pemeriksaan terhadap oknum di Puskesmas Muara Bulian.

Baca Juga: Kematian Canon Harus Diusut Tutas Kata Pengacara Hotman Paris

"Pemeriksaan ini telah kami laksanakan, terhadap oknum pada Puskesmas Muara Bulian yang diduga terlibat dalam persoalan ini," ucap Inspektor.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Batang Hari menemukan adanya dugaan penyimpangan dana tersebut oleh Kepala Tata Usaha Puskesmas dan Kepala Puskesmas (Kapus) Muara Bulian sebesar Rp125.300.000.

Selanjutnya uang tersebut harus di kembalikan kepada masing-masing rekening tenaga kesehatan yang digunakan.

Baca Juga: Selain Vonis Bebas Pemerkosa Anak Kandung, KSP Mendengar Bahas Akselerasi Pembangunan di Provinsi Aceh

"Dalam jangka 60 hari kerja terhitung ditandatangani sejak 17 September 2021, uang tersebut harus dikembalikan, melaui rekening tenaga kesehatan yang digunakan, karena seiring dengan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada pajak sebesar 10 persen yang dipotong pada rekening yang digunakan," terang Mukhlis.

"LHP dari inspektorat ini, telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batang Hari, untuk di tindak lanjuti," pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X