Batang Hari, Klikanggaran.com - Sindikat pengedaran Narkoba jenis Sabu di Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU) Kabupaten Batang Hari, Jambi lagi-lagi ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang Hari.
Kepala BNN Kabupaten Batang Hari AKBP. Zuhairi, ST saat gelar konpres di kantor BNN Kabupaten Batang Hari di Muara Bulian, Selasa (12/10/2021) menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (09/10/2021) kemarin di Desa Teluk Leban tepatnya di RT 12.
Kepala BNN Kabupaten Batang Hari juga mengatakan penangkapan tersebut atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat setempat kepada pihaknya, soalnya sendikat tersebut sudah sangat meresahkan, dan pihak BNN pun mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Bupati Batang Hari MFA Lakukan Reshuffle Pejabat Pemkab Batang Hari
"Tim BNN Kabupaten Batang Hari berhasil mengamankan tersangka berinisial MS (28) tahun pengedar narkotika jenis sabu, beserta beberapa Barang Bukti (BB) yang cukup. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi Narkoba pada pukul 16.00 WIB. Kemudian anggota kami pun langsung menujuh TKP dan ternyata anggota membenarkan adanya kejadian transaksi, penangkapan terjadi sekitar pukul 20.15 WIB," terang AKBP Zuhairi kepada Media.
Dijelaskan Zuhairi, pada saat itupun anggota BNN langsung melakukan penindakan berupa pengamanan penangkapan tersangka, adapun BB saat penangkapan tersebut yaitu berupa Barang bukti 11 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu.
Dalam insiden penggrebekan tersangka, pihak BNNK Batang Hari sempat kewalahan, dikarenakan tersangka berusaha melarikan diri, akan tetapi dengan sigap Tim BNNK mampu meringkus tersangka dan langsung digelandang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain BB Narkotika berbentuk Sabu, tim BNNK Batang Hari juga telah mengamankan dari tangan tersangka, uang tunai Rp450.000, satu buah kotak plastik dan satu buah sendok terbuat dari pipet serta satu unit Hp merek Oppo A15 warna hitam," tambahnya.
"Adapun sanksi pada perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Apsal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tentang peredaran gelap narkotika," pungkas Kepala BNN Kabupaten Batang Hari.***
Artikel Terkait
Nilai Layanan Administrasi Pemkab Batang Hari Berpotensi Menurun, Kenapa, Nih?
Menghadiri Panen Padi SLIO, Wabup Batang Hari Akan Prioritaskan Sektor Pertanian Lebih Baik Lagi
Hasil Evaluasi Tak Ada, Sebab Bupati Batang Hari Belum Membentuk Evaluator Internal Tahun 2020?
Miris, Bangunan Ex MTQ Batang Hari Terbengkalai, Siapa yang Bertanggungjawab
Tindak Lanjut Aksi Damai LSM AKRAM, Kajari Batang Hari Tinjau Objek Perkara Suanto
Ketua IWO Batang Hari Terpilih, Rudi Siswanto : Mengembangkan IWO akan Bangun Kerja Sama dengan OPD, BUMN
Liga Tiga Provinsi Jambi 2021 Akan Bertanding di KONI Batang Hari
Kapolres Batang Hari Mengamankan Pelaku Pengangkut Minyak Solar Ilegal dari Bayat