KLIKANGGARAN--Viralnya kematian anjing bernama Canon yang terjadi di Aceh, membuat semua warganet bereaksi mengecam atas kejadian tersebut.
Matinya anjing Canon di Aceh itu masih terus mengundang komentar dari semua kalangan.
Dari kalangan artis sampai kalangan orang biasa terus berkomentar atas kematian anjing Canon itu.
Setelah Sherina yang juga sempat viral, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut berkomentar atas matinya Canon setelah ditangkap petugas Satpol PP.
Baca Juga: Tingkatkan Infrastruktur, Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Selesaikan Pembangunan Jalan Kerengak
Mengutip Bisnis.com, pengacara Hotman paris Hutapea ikut mengomentari kasus Canon, Anjing yang mati di Aceh. Menurut Hotman, jika terbukti ada unsur penyiksaan maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Belum tahu kebenarannya. Mohon kepada Bapak Kapolda Aceh dan Kapolresl Singkil untuk mengusut kejadian tersebut. Karena di KUH Pidana jelas diatur penyiksaan binatang adalah suatu tindak pidana,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di halaman Instagramnya pada Ahad, 24 Oktober 2021.
Pasal yang dimaksudkan oleh Hotman adalah Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut jelas disebutkan tentang ancaman penjara bagi mereka yang melakukan penyiksaan terhadap binatang.
Namun harus ada pembuktian, jika benar ada penyiksaan terhadap binatang.
Artikel Terkait
Panas Ekstrem di Bali, Ini Kiat Menghalaunya
Pemda Tanjabtim dan KKI Warsi Menandatangani Nota Kesepakatan dalam Rangka Pencegahan Karhutla
Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Banyumas
Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi pada PT RG Rajawali II, Anak Perusahaan BUMN RNI
Wagub Jambi, Abdullah Sani: Peringatan Maulid Nabi Menyadarkan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan
Peringatan Hari Santri 2021 di Ponpes Hidayatul Qur'an Dilaksanakan Sederhana, Ini Pesan Pengasuh Ponpes
Sherina Ramai Dibicarakan, Petualangan Sherina 2 Segera Tayang
Netizen: Kematian Anjing Canon Viral di Twitter, Kok Yang Dibawa-bawa Isu SARA?