Batang Hari, Klikanggaran.com - Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari dalam hal ini Polsek Bajubang mengamankan dua orang pelaku pengangkut dan 6.000 liter minyak solar ilegal.
Kedua orang pelaku pembawa minyak jenis solar tersebut yakni, berinisial AM (31) asal Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dan Al (44) asal Desa Bengkong Indah, Kecamatan Serai Atas, Kabupaten Belerang, Batam diamankan di Jalan lintas Bajubang-Muara Bulian Km 50 Kelurahan Bajubang Kecamatan Bajubang pada Jumat (8/10/2021) sekira pukul 21.30 Wib oleh personil kepolisian dari Polsek Bajubang.
Para tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolsek Bajubang, setelah tertangkap tangan mengangkut minyak jenis solar.
Baca Juga: Duh, Seluruh Lebanon Menjadi Gelap, Pemadaman Listrik Massal Berlangsung Beberapa Hari
AKBP Heru Ekwanto Kapolres Kabupaten Batang Hari, dalam rilis resminya mengatakan mobil truk diamankan karena membawa minyak yang tidak dilengkapi surat-surat resmi pengangkutan solar.
Dikatakan Kapolres saat itu petugas sedang patroli di KM 50 Kelurahan Bajubang secara mencurigakan melintas truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nopol BG 1401 AW dari arah Tempino.
Setelah diberhentikan pelaku membawa enam tedmon untuk menampung minyak masakan yang telah menjadi solar.
"Personil lakukan pengecekan di lapangan ternyata truk itu diketahui sedang mengangkut minyak tanpa ijin," kata AKBP Heru Ekwanto Kapolres Batang Hari, Sabtu (9/10/2021).
Kapolres dalam rilis resminya juga menyatakan minyak solar masakan tersebut diambil dari pemilik masakan inisial R yang berlokasi di Desa Bayat Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan.
Kedua pelaku akan membawa minyak ilegal ke rumah inisial A di Desa Rantau Gedang Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Baca Juga: Vaksin Zivifax Produk China Dinyatakan Halal dan Suci oleh MUI, Kian Banyak Jenis Vaksin Nih
Dijelaskan Kapolres, inisial A memperkerjakan dua orang tersebut sebagai sopir dan kernet untuk membeli dan membawa minyak dari R. Keduanya digaji masing-masing Rp100 ribu tiap kali trip.
"Pelaku mengaku sudah melakukan pembelian sebanyak 6 kali," pungkas Kapolres.***
Artikel Terkait
Wabup Batang Hari Bakhtiar Hadiri Penutupan Festival Candi Muaro Jambi
Nilai Layanan Administrasi Pemkab Batang Hari Berpotensi Menurun, Kenapa, Nih?
Menghadiri Panen Padi SLIO, Wabup Batang Hari Akan Prioritaskan Sektor Pertanian Lebih Baik Lagi
Hasil Evaluasi Tak Ada, Sebab Bupati Batang Hari Belum Membentuk Evaluator Internal Tahun 2020?
Miris, Bangunan Ex MTQ Batang Hari Terbengkalai, Siapa yang Bertanggungjawab
Tindak Lanjut Aksi Damai LSM AKRAM, Kajari Batang Hari Tinjau Objek Perkara Suanto
Ketua IWO Batang Hari Terpilih, Rudi Siswanto : Mengembangkan IWO akan Bangun Kerja Sama dengan OPD, BUMN
Liga Tiga Provinsi Jambi 2021 Akan Bertanding di KONI Batang Hari