Kapolres Batang Hari Mengamankan Pelaku Pengangkut Minyak Solar Ilegal dari Bayat

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 21:21 WIB
Pelaku Pengangkut Minyak Solar Ilegal dari Bayat (Klikanggaran/Annuza)
Pelaku Pengangkut Minyak Solar Ilegal dari Bayat (Klikanggaran/Annuza)

Batang Hari, Klikanggaran.com - Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari dalam hal ini Polsek Bajubang mengamankan dua orang pelaku pengangkut dan 6.000 liter minyak solar ilegal.

Kedua orang pelaku pembawa minyak jenis solar tersebut yakni, berinisial AM (31) asal Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dan Al (44) asal Desa Bengkong Indah, Kecamatan Serai Atas, Kabupaten Belerang, Batam diamankan di Jalan lintas Bajubang-Muara Bulian Km 50 Kelurahan Bajubang Kecamatan Bajubang pada Jumat (8/10/2021) sekira pukul 21.30 Wib oleh personil kepolisian dari Polsek Bajubang.

Para tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolsek Bajubang, setelah tertangkap tangan mengangkut minyak jenis solar.

Baca Juga: Duh, Seluruh Lebanon Menjadi Gelap, Pemadaman Listrik Massal Berlangsung Beberapa Hari

AKBP Heru Ekwanto Kapolres Kabupaten Batang Hari, dalam rilis resminya mengatakan mobil truk diamankan karena membawa minyak yang tidak dilengkapi surat-surat resmi pengangkutan solar.

Dikatakan Kapolres saat itu petugas sedang patroli di KM 50 Kelurahan Bajubang secara mencurigakan melintas truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nopol BG 1401 AW dari arah Tempino.

Setelah diberhentikan pelaku membawa enam tedmon untuk menampung minyak masakan yang telah menjadi solar.

Baca Juga: Sukses Squid Game, Penghasilan Pemainnya Makin Bertambah. Mereka akan Bermain dalam Serial Baru Chimere

"Personil lakukan pengecekan di lapangan ternyata truk itu diketahui sedang mengangkut minyak tanpa ijin," kata AKBP Heru Ekwanto Kapolres Batang Hari, Sabtu (9/10/2021).

Kapolres dalam rilis resminya juga menyatakan minyak solar masakan tersebut diambil dari pemilik masakan inisial R yang berlokasi di Desa Bayat Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan.

Kedua pelaku akan membawa minyak ilegal ke rumah inisial A di Desa Rantau Gedang Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Baca Juga: Vaksin Zivifax Produk China Dinyatakan Halal dan Suci oleh MUI, Kian Banyak Jenis Vaksin Nih

Dijelaskan Kapolres, inisial A memperkerjakan dua orang tersebut sebagai sopir dan kernet untuk membeli dan membawa minyak dari R. Keduanya digaji masing-masing Rp100 ribu tiap kali trip.

"Pelaku mengaku sudah melakukan pembelian sebanyak 6 kali," pungkas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X