KLIKANGGARAN-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di pabrik gula PT PG Rajawali II yang diduga melakukan penyimpangan penjualan gula hingga merugikan negara Rp50 miliar.
PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Sebelumnya, kasus tersebut sudah diselidiki penyidik dari Pidana Khusus Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu.
Kemudian, status ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Banyumas
"Jadi telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (22/10).
Kasus ini melibatkan PT PG Rajawali II yang kantornya berada di Cirebon, Jawa Barat. Dalam perkara ini, diduga PT PG Rajawali II mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu.
"Bahwa diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula dengan tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance," tutur Riyono.
Baca Juga: Soal PCR Naik Pesawat, Puan: Jangan Bikin Aturan Membingungkan
Riyono menjelaskan, penyimpangan tersebut antara lain adanya keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lainnya berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.
"Ini dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia, kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula," kata dia.
Pihak PT PG Rajawali II justru tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Bahkan, PT PG Rajawali II sudah menerbitkan DO.
Baca Juga: Terdakwa Kurir Narkoba di Muba Dituntut JPU Hukuman Mati
"(Sehingga) berakibat keluarnya gula sebanyak 5 ribu ton. Sehingga negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 miliar," katanya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan dilakukan.***
Artikel Terkait
Pemda Tanjabtim dan KKI Warsi Menandatangani Nota Kesepakatan dalam Rangka Pencegahan Karhutla
Sebanyak 60 Desa Pilkades Serentak di Kabupaten Batang Hari, Tetap Mengacu Standar Prokes Covid-19
Saat Meresmikan Pabrik Biodisel, Jokowi Menyebut Nama Haji Isam yang Disebut dalam Kesaksian Kasus Suap Pajak
Ketika Gempa Menggoyang Kota Malang dan Sekitarnya
Jelang Gelaran OLC 2021, Polresta Banyumas Sita Ratusan Botol Miras dan Puluhan Liter Ciu
Temuan Data Bansos, Ada Nama Anggota DPRD dan ASN yang Masuk
Diminta Hentikan Aktivitas, Sekretariat Ahmadiyah Depok disegel Satpol PP
Sukmawati Akan Pindah Agama dari Islam ke Hindu, Sejumlah Ritual Sudah Disiapkan