KLIKANGGARAN-- Arjuna (37) yang merupakan warga Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di tuntut JPU hukuman mati.
Warga Muba itu terlibat kasus kepemilikan 10 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda Muba itu didakwa bersalah melakukan tindakan Pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yaitu berupa 10 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang, 3 bungkus merk Refined Chinese Tea dan 2 bungkus merk Qing Shan yang berisikan narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 9464,65 gram.
Kejadian yang dialami warga Muba itu bermula pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa Arjuna dihubungi Ir (DPO Polres Muba), untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan ongkos atau upah Rp20 juta.
Baca Juga: Kibaran Bendera Israel dan Palestina di Muktamar NU Lampung
Tawaran itu diterima terdakwa dengan pergi ke arah C2 yang beralamatkan di Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan, Sungai Lilin Kabupaten Muba, sekitar SPBU. Setibanya di lokasi, terdakwa dihubungi seseorang berinisial Ed yang memberitahukan akan ada orang lain menghubungi.
Kemudian, terdakwa dihubungi orang berinisial Dep dan bertemu dengan orang tidak dikenal menggunakan masker yang memberikan tas ransel. Setelah tas diambil, terdakwa langsung menuju simpang C2 Desa Sri Gunung.
Namun apes, saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (6/4/2021) terdakwa dihadang pihak kepolisian dan ketika diperiksa di dalam tas ransel ditemukan barang bukti narkoba yang dimaksud.
"Ya, tuntutannya sudah dibacakan oleh JPU dalam persidangan kemarin, Kamis (21/10)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidum Habibi, S.H, Jumat (22/10) seperti dilansir dari Rmolsumsel.id
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nuri Hartoyo, S.H, mengatakan, pihaknya sangat menghargai JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.
"Akan tetapi, saya penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan penuntut umum. Saya ajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya. Kita memohon kepada Majelis Hakim agar putusan hukuman mati tidak terjadi," harapnya.
DISCLAIMER: Artikel ini telah terbit di rmolsumsel.id dengan judul "Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Muba Dituntut Hukuman Pidana Mati".
Artikel Terkait
Pemda Tanjabtim dan KKI Warsi Menandatangani Nota Kesepakatan dalam Rangka Pencegahan Karhutla
Sebanyak 60 Desa Pilkades Serentak di Kabupaten Batang Hari, Tetap Mengacu Standar Prokes Covid-19
Saat Meresmikan Pabrik Biodisel, Jokowi Menyebut Nama Haji Isam yang Disebut dalam Kesaksian Kasus Suap Pajak
Ketika Gempa Menggoyang Kota Malang dan Sekitarnya
Jelang Gelaran OLC 2021, Polresta Banyumas Sita Ratusan Botol Miras dan Puluhan Liter Ciu
Temuan Data Bansos, Ada Nama Anggota DPRD dan ASN yang Masuk
Diminta Hentikan Aktivitas, Sekretariat Ahmadiyah Depok disegel Satpol PP
Sukmawati Akan Pindah Agama dari Islam ke Hindu, Sejumlah Ritual Sudah Disiapkan