Saat Meresmikan Pabrik Biodisel, Jokowi Menyebut Nama Haji Isam yang Disebut dalam Kesaksian Kasus Suap Pajak

photo author
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:48 WIB
Pabrik Biodiesel milik Jhonlin Group yang diresmikan Jokowi (Twitter/@jokowi)
Pabrik Biodiesel milik Jhonlin Group yang diresmikan Jokowi (Twitter/@jokowi)

KLIKANGGARAN-- Pabrik pengolahan sawit menjadi biodiesel di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diresmikan Presdien Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (21/10/2021).

Pabrik yang diresmikan oleh Jokowi itu milik PT Jhonlin Agro Raya, anak usaha Jhonlin Group dengan pemilik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Investasi pabrik yang diresmikan oleh Jokowi tersebut senilai Rp2 triliun dan akan membuka lapangan perkerjaan yang banyak, setelah mulai beroperasi pada bulan Oktober 2021.

Mengutip Youtube Sekretariat Presiden, dalam sambutannya Jokowi mengatakan, "Kenapa saya mau datang ke sini, alasan besarnya adalah perusahaan PT Jhonlin mampu membuka lapangan pekerjaan yang banyak."

Baca Juga: Denmark Open 2021: Ayo Jonatan Chistie, Kalahkan Kento Momota dan Maju ke Semifinal

Di channel Youtube itu juga terlihat Haji Isam duduk di barisan tamu kehormatan, di samping Presiden Jokowi, dan beberapa pejabat negara lainnya.

Ketika Jokowi menyampaikan sambutan, nama Haji Isam pun disebut oleh JOkowi.

"Yang saya hormati jajaran direksi serta jajaran komisaris PT Jhonlin Group, Bapak Haji Andi Syamsuddin Arsyad," kata Jokowi.

Baca Juga: Putin versus Erdogan: 'Debat' Penghapusan Hak Veto Anggota Tetap DK PBB

Presiden Jokowi, Mensesneg Pratikno, dan Menteri BUMN Erick Thohir menaiki mobil yang disupiri oleh Haji Isam.

Saat Jokowi menandatangani prasasti pabrik biodiesel PT Johnlin Argo Raya, Haji Isam berada di sampingnya.

Sementara itu, dilansir dari Bisnis.com, nama Haji Isam disebut dalam kesaksian mantan tim pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar.

Baca Juga: Para Atlet Sepak Bola dan Bola Basket Wanita Afganistan Dievakuasi ke Luar Negeri setelah Taliban Berkuasa

Yulmanizar bersaksi untuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji, dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Dadan Ramdani, yang duduk sebagai terdakwa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Bisnis.com, Youtube/Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X