Helmy mengatakan bahwa pihaknya akan kordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dugaan ilegal akses tersebut.
"Kemudian bagaimana simcard itu bisa teraktivitasi padahal kan regulasinya adalah berdasarkan NIK dan KK. Ada ribuan simcard yang kita temukan bekas pakai. Nanti kita coba melakukan klastering berdasarkan provider dan menanyakan Kominfo mengenai regulasinya," tuturnya.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Bamsoet Minta OJK dan Kepolisian Mengungkap Keberadaan Pinjol Ilegal
Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik Bareskrim, Kepala Staf Keperesidenan Moeldoko Siap Ikuti Prosedur Kepolisian
Kasus Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur: Terjadi Peradangan di sekitar Alat Kelamin dan Dubur
Kasus Penipuan CPNS Fiktif, Putri Nia Daniaty, Oi Besok Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya
Waduh, Data KTP dan Foto Selfie Nasabah Pinjol Ternyata Dijual Oleh Oknum Lewat Aplikasi Telegram
Informasi Belum Lengkap, Polisi Kembali Periksa Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi.
Terungkap, Siapa Direktur TV Swasta yang Sebarkan Berita Bohong dan Ditangkap Polisi dan Dijadikan Tersangka
Cari Duit, Motif Utama Aktual TV Unggah Konten Provokatif, Sudah Dapat Rp2 Miliar
Platform Pinjol Ilegal Apapun Bentuknya Akan Ditutup dan Diproses Hukum, demi Lindungan Masyarakat