KLIANGGARAN – Pemerintah akan menutup aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal apapun bentuk dan membawa pelakunya ke proses hukum. Penindakan terhadap pinjol ilegal itu akan dilakukan secara masif dan telah menjadi agenda bersama antara OJK, Kapolri dan Kominfo.
Keterangan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021.
“Harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum, baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK dan Pak Kapolri, dan juga Pak Kominfo,” ujar Ketua OJK.
Baca Juga: Dedy Corbuzier Pernah Subscribernya Turun 3 Kali, Baim Wong Baru Satu Kali, Itu Normal
Wimboh Santoso menegaskan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Kita bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri Koperasi dan UKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” ujar jelasnya.
Baca Juga: Cari Duit, Motif Utama Aktual TV Unggah Konten Provokatif, Sudah Dapat Rp2 Miliar
Pemberatasan yang dilakukan itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal.
Pemberatasan terhadap pinjol ilegal itu bertujuan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. OJK selama ini banyak menerima keluhan tentang pelanggaran yang dilakukan pinjol ilegal.
Artikel Terkait
MFA: Kita Akan Manfaatkan Pinjaman Rp300 Miliar Untuk Percepatan Pembangunan Batanghari
Bamsoet Minta OJK dan Kepolisian Mengungkap Keberadaan Pinjol Ilegal
Wali Kota Lubuklinggau Tandatangani Perjanjian Pinjaman PEN Senilai Rp125 Miliar
SOP KPK Tak Memadai, Ditemukan Milyaran Uang Titipan yang Belum Teridentifikasi Statusnya
Waduh, Data KTP dan Foto Selfie Nasabah Pinjol Ternyata Dijual Oleh Oknum Lewat Aplikasi Telegram