• Kamis, 28 September 2023

Waduh, Data KTP dan Foto Selfie Nasabah Pinjol Ternyata Dijual Oleh Oknum Lewat Aplikasi Telegram

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:57 WIB
Kombes. Pol. Yusri Yunus (humas.polri.go.id)
Kombes. Pol. Yusri Yunus (humas.polri.go.id)

 

KLIKANGGARAN- Nasabah atau calon nasabah pinjaman online atau pinjol kini harus berhati-hati ketika memberikan copi KTP dan foto diri atau foto selfie saat mengajukan pinjaman lewat aplikasi pinjol.


Copi KTP dan foto selfie tersebut ternyata dijual oleh oknum melalui aplikasi Telegram. Data tersebut kemudian digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online di aplikasi Home Credit.


Penjualan copi KTP dan selfie melalui aplikasi Telegram tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya saat menggelar keterangan pers terkait penipuan transaksi aplikasi Home Credit, Rabu 13 Oktober 2021 di Mapolda Metro Jaya.


"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan Home Credit," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).


Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yaitu UA dan SM dalam kasus tersebut.
Yusri menjelaskan, penggunaan data fiktif dalam aplikasi Home Credit telah terjadi sejak Juni 2021 lalu.


Dalam mencari calon pembeli data tersebut, pemilik data mencarinya lewat Facebook. Tersangka termasuk yang berkenalan dengan penjual data tersebut melalui Facebook. Oleh pemilik data tersangka diarahkan untuk membeli data melalui akun Telegram dengan nama akun RAHA.


Ribuan data tersebut dibeli kedua tersangka dengan harga Rp7,5 juta. Tersangka kemudian mendaftarkan data KTP tersebut ke aplikasi Home Credit dan berbelanja berbagai barang mulai dari ponsel hingga emas. Barang yang dibeli tersebut kemudian dijual lagi dengan harga lebih murah.

"Dia beli dengan harga Rp7,5 juta untuk data KTP dengan foto selfie tersebut. Kemudian berbelanja dan barang (yang dibeli) dijual kembali dengan harga yang lebih murah atau turun harga 10-20 persen," jelasnya.

Penyidiak Polda Metro jaya menurut Yusri tengah mendalami kasus tersebut termasuk dengan memburu pemilik akun Telegram RAHA selaku penjual data KTP.
Kedua tersangka, UA dan SM telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.**

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X