Terungkap, Siapa Direktur TV Swasta yang Sebarkan Berita Bohong dan Ditangkap Polisi dan Dijadikan Tersangka

photo author
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 18:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama Kapolres Jakarta Pusat  memberi keterangan soal penetapan direktur TV swasta sebagai tersangka, Jumat 15 Oktober 2021 (screenshoot konfensi virtual Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama Kapolres Jakarta Pusat memberi keterangan soal penetapan direktur TV swasta sebagai tersangka, Jumat 15 Oktober 2021 (screenshoot konfensi virtual Polda Metro Jaya)

 

KLIKANGGARAN-Siapa direktur TV swasta yang ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong akhirnya terungkap.

Polres Metro Jakarta Pusat hari ini, Jumat 15 Oktober 2021 mengumumkan tiga orang pengelola kanal YouTube Aktual TV sebagai tersangka dan siap dimajukan ke meja hijau.


Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AZ sebagai direktur, M sebagai editor dan AF sebagai pengisi suara. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka kasus produksi berita bohong (hoaks) yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tetangga dan Wakil Ketua RT Meminta Maaf, sementara Baim Wong Ketemu Lagi Kakek Suhud


Pengumuman pengelola Aktual TV menjadi tersangka tersebut dilakukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi  Mapolda Metro Jaya, Jumat 15 Oktober 2021 dalam keterangan pers secara virtual.


"Pertama berinisial AZ ini merupakan direktur salah satu PT di Jawa Timur, merupakan media televisi (PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu/Bondowoso TV). Dia yang membuat ide konten, mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload ke Aktual TV," terang Yusri dalam siaran persnya di BPMJ Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).


Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kanal YouTube yang dikelola para tersangka tidak terdaftar di Dewan Pers.

Baca Juga: Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina, Nikita: Rachel Adalah Satu-Satunya Orang yang Harus Bertanggung Jawab


Modus para tersangka menurut Kombes Yusri adalah dengan memproduksi berita bohong atau hoaks yang disebarkan melalui kanal YuoTube dan disebarkan ulang ke media sosial lainnya.

Isi konten bohong yang disebarkan itu bernuasa SARA, membawa-bawa identitas agama yang bisa menimbulkan keonaran dan kegaduhan.


Proses penyidikan kepada para tersangka sudah selesai dan telah memasuki tahap P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Film Black Panther, Letitia Wright Bantah Laporan kalau Dirinya Anti-Vaksin


Dalam waktu dekat para tersangka dan berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa sebagai penuntut umum untuk proses penuntutan. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: konferensi pers Polda Metro jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X