KLIKANGGARAN-Siapa direktur TV swasta yang ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong akhirnya terungkap.
Polres Metro Jakarta Pusat hari ini, Jumat 15 Oktober 2021 mengumumkan tiga orang pengelola kanal YouTube Aktual TV sebagai tersangka dan siap dimajukan ke meja hijau.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AZ sebagai direktur, M sebagai editor dan AF sebagai pengisi suara. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka kasus produksi berita bohong (hoaks) yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Tetangga dan Wakil Ketua RT Meminta Maaf, sementara Baim Wong Ketemu Lagi Kakek Suhud
Pengumuman pengelola Aktual TV menjadi tersangka tersebut dilakukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi Mapolda Metro Jaya, Jumat 15 Oktober 2021 dalam keterangan pers secara virtual.
"Pertama berinisial AZ ini merupakan direktur salah satu PT di Jawa Timur, merupakan media televisi (PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu/Bondowoso TV). Dia yang membuat ide konten, mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload ke Aktual TV," terang Yusri dalam siaran persnya di BPMJ Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).
Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kanal YouTube yang dikelola para tersangka tidak terdaftar di Dewan Pers.
Modus para tersangka menurut Kombes Yusri adalah dengan memproduksi berita bohong atau hoaks yang disebarkan melalui kanal YuoTube dan disebarkan ulang ke media sosial lainnya.
Isi konten bohong yang disebarkan itu bernuasa SARA, membawa-bawa identitas agama yang bisa menimbulkan keonaran dan kegaduhan.
Proses penyidikan kepada para tersangka sudah selesai dan telah memasuki tahap P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Film Black Panther, Letitia Wright Bantah Laporan kalau Dirinya Anti-Vaksin
Dalam waktu dekat para tersangka dan berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa sebagai penuntut umum untuk proses penuntutan. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Berikut Nama-Nama 10 Anggota DPRD Muara Enim Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Adakah yang Anda Kenal?
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kasus Masjid Sriwijaya
Disinyalir Rugikan Negara 9 Miliar, Polda Aceh Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka
Kejati Jabar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PT Posfin Indonesia
Siap-siap! Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di LPEI Pekan Depan
Status Tersangka, Aziz Syamsuddin Jalani Pemeriksaan Perdana