KLIKANGGARAN-Motif utama pengelola Aktual TV menyebarkan konten provokatif, adu domba, bermuatan SARA adalah untuk mencari uang dari AdSense atau iklan yang disediakan oleh YouTube.
Selama delapan bulan, pengelola Aktual TV mengunggah konten provatif, bernuasa SARA, mengadu domba, sudah mendapatkan AdSense Rp1,8 – Rp2 miliar atau tiap bulan di atas Rp200 juta.
Motif pengelola Aktual TV tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Lagi, KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim, Sudah 18 Saksi yang Diperiksa
“Yang cukup memprihatinkan, dari hasil pemeriksaan kami, mereka ternyata meng-upload konten konten provaktif ini, dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu 8 bulan, mereka mendapatkan AdSense YouTube itu kurang lebih Rp1,8 – Rp2 Miliar” jelas Kombes Hengki Haryadi.
Polisi menetapkan pengelola Aktual TV menjadi tersangka. Mereka adalah Arief Zaenurahman (AZ) sebagai pemilik chanel Aktual TV, Muzamil (M) sebagai pengelola chanel, editor dan uploader atau pengunggah konten dan Ahmad Fandi (AF) pengisi suara konten.
Selama delapan bulan chanel itu ada, sudah 765 konten yang diunggah. Sebagian besar berisi konten-konten provakatif yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: Kekuatan Militer Indonsia Berada di Peringkat 1 ASEAN, Bukti Kinerja Menhan Prabowo?
Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut yang dilakukan para tersangka adalah adu domba di era digital dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menambahkan, akun akun seperti Aktual TV masih banyak di jagat media digital. Polisi sedang melakukan pelacakan terhadap akun akun yang isinya konten adu domba tersebut.
Para tersangka saat ini masih ditahan ke rutan Mapolres Jakarta Pusat. Pemeriksaan terhadap para tersangka sudah selesai dilakukan dan sudah P21.
Para tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan di pengadilan.
Para tersangka dijerat UU ITE di Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI Nomo 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.**
Artikel Terkait
Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar Pekan Depan Diperiksa Polda Metro Jaya
Pencemaran Nama Baik: Orang Tua Pedangdut Ayu Ting Ting, Jumat Diperiksa Polisi
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan, Sejumlah Saksi Diperiksa Polisi, Kapan Haris Azhar dan Fatiah?
Pencemaran Nama Baik, Orang Tua Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Terungkap, Siapa Direktur TV Swasta yang Sebarkan Berita Bohong dan Ditangkap Polisi dan Dijadikan Tersangka