KLIKANGGARAN -- Herry Wirawan, predator seks, kini nampak lebih Murung setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntutnya dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.
Untuk diketahui bahwa sidang kasus kekerasan seksual yang menjerat Herry Wirawan akan memasuki babak akhir, meski dirinya bersikukuh untuk meminta keringanan hukum dari majelis hakim. .
JPU Rika Fitriani mengungkapkan bahwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati Bandung itu tampak lebih murung dari biasanya.
Dikatakan oleh Rika Fitriani terutama selama menjalani persidangan terakhir pada agenda replik dan duplik dalam dua pekan terakhir.
Baca Juga: IKN Dipindah ke Kaltim, Apa Kata Gubernur DKI Jakarta dan Wakilnya?
“Kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan. Tapi, kalau untuk sekarang dia lebih setiap hari kelihatan lebih bersedih sih, kelihatan lebih merasa bersalahnya,” kata Rika seperti yang dikutip Klikanggaran.com dari kanal Youtube metrotvnews pada Jumat, 4 Februari 2022.
Rika Fitriani mengungkapkan bahwa dalam persidangan Herry juga tak banyak bicara.
“Dia sempet bicara ditanya oleh majelis hakim bahwa dia tetap sesuai dengan permohonan duplik yang diajukan oleh penasehat hukum. Kemudian, dia juga mengatakan minta diberi keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan kliennya saat ini dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Minta Maaf Terkait 'KDRT adalah Aib', Tegaskan Tolak KDRT
“Isi lautan bisa kita ukur, dalamnya hati siapa yang tahu. Jadi kita tidak bisa, saya tidak bisa mewakili terdakwa tentang keadaan perasaannya. Dan kami pun secara hukum tidak mengetahui masalah itu, tentang perasaan seseorang,” kata Ira.
Sebelumnya diketahui jaksa penuntut umum sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman maksimal yakni pidana mati, dengan tambahan hukuman kebiri kimia, dan pengumuman identitas.
Selain itu, juga Herry dituntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp331 juta.
Baca Juga: Tanggapi Berita Kehamilannya yang Viral, Nikita Sebut Dirinya Hamil Tidak Pernah Ada Ayahnya, 'Biasa Aja'
.
Rencananya majelis hakim akan memutuskan perkara ini pada 15 Februari 2022 mendatang pada sidang yang mengagendakan pembacaan putusan.