Herry Wirawan Jadikan Anak dari Korban Pencabulannya sebagai Alat Meraup Uang, RK: Betapa Bejatnya!

- Kamis, 16 Desember 2021 | 16:08 WIB
Ridwan Kamil (IG @ridwankamil)
Ridwan Kamil (IG @ridwankamil)

KLIKANGGARAN -- Ridwan Kamil membenarkan kabar yang menyebutkan bahwa anak yang dilahirkan oleh korban dari Herry Wirawan dijadikan 'alat' untuk meraup rupiah.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga mengatakan bahwa tidak hanya korban yang ditugaskan untuk membuat proposal, bayi-bayi yang dilahirkan juga dilibatkan.

Menurut Informasi, dikatakan oleh Ridwan Kamil bahwa bayi-bayi tersebut dibuatkan proposal di panti asuhan dengan tujuan agar mendapat keuntungan dari donasi yang berhasil masuk.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil bahkan menyebut Herry Wirawan sebagai orang bejat, karena menjadikan bayi-bayi tersebut sebagai alat.

Baca Juga: Indah dan Nyaman, Lokasi di Kota Palembang Ini Bisa Digunakan Berkuda Sambil Memanah

"Ada anak yang disuruh sebagai seksi proposal, yang korban itu. Sampai si bayi-bayi yang lahir itu disiapkan untuk juga proposal di panti asuhan," tutur Ridwan Kamil, dikutip Klikanggaran.com dari kanal Youtube Karni Ilyas Club, Kamis, 16 Desember 2021.

"Betapa bejatnya si orang ini, semua kejahatannya itu mau diuangkan," tambah Ridwan Kamil.

Bayi-bayi tersebut dibuatkan yayasan oleh Herry Wirawan sebagai anak yatim, dengan begitu, predator seks Herry Wirawan kembali mendapatkan uang dari yayasannya.

Baca Juga: Jika Formula E Gagal Digelar, Ferdinand Hutahaean Minta KPK Tangkap Anies Baswedan

"Makanya kami dengan Menteri PPA meminta Kementerian Agama mengaudit, kalau kita keuangan kan ada BPK, kira-kira bisa gak diaudit?," ujar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil berharap Kementerian Agama bisa menangani pesantren yang sudah ada, dan tidak hanya memperketat 'calon' yang belum ada.

"Bukan hanya memperketat calon sekolah agama, boarding school, atau pesantren yang baru, tapi yang ada (juga diaudit). Supaya tadi, jangan-jangan terjadi juga di kota-kota lain," tutur Ridwan Kamil.

Baca Juga: Di Musda Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Ganjar Pranowo Bilang Apa?

Untuk diketahui, Herry Wirawan saat ini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.***

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X