KLIKANGGARAN -- Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa, 4 Janurari 2022, Herry Wirawan membuat pengakuan dosa usai memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Kemudian Herry Wirawan meminta maaf dan mengaku khilaf karena telah memerkosa para korban sampai melahirkan.
Hal itu diungkapkan Herry Wirawan ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa Herry Wirawan mengakui seluruh perbuatannya saat dicecar pertanyaan jaksa penuntut umum.
"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ungkap Dodi Gazali Emil.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwatinya yang beberapa santriwati sampaihamil dan melahirkan.
Bahkan ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali pula.
"Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," tambah Dodi Gazali Emil.
Baca Juga: Puluhan Anggota Polres Ogan Ilir Disemprot Air Mobil Damkar, Apakah Mereka sedang Dihukum?
Rupanya diketahui bahwa motif Herry melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwat, menurutnya dia mengaku khilaf melakukan perbuatan itu.
"Ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," ujar Dodi Gazali Emil..
Dalam persidangan, sambung Dodi, Herry meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Meski jaksa tak secara rinci menjelaskan kalimat permintaan maaf itu, kata Dodi, Herry mengaku bersalah.
Silakan bagikan artikel ini jika dianggap bermanfaat dan tetap jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Hati-Hati Tinggalkan Rumah, Pencuri Rumah Kosong Telah Mengintai, Dua Pelaku Ditembak Kakinya oleh Polisi
Memasuki Cuaca Ekstrim Awal Tahun, Warga Muratara Diminta Waspadai Banjir dan Angin Kencang
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Kini Ditahan
Di Antara Sorakan Serta Cemoohan Warga, Rekonstruksi Tabrak Lari Dua Sejoli Nagrek Digelar
Herry Wirawan Hari Ini Disidang Sebagai Terdakwa, Publik Tunggu Keputusan Hakim
Viral! Bendera Merah Putih Terpasang Terbalik di Kantor Kades Gerinam, Kabupaten Muara Enim
Pendahulunya Ditangkap KPK, Kader Nasdem dan Gerindra Dilantik PAW Anggota DPRD Muara Enim
Perkara Masker dan Bawaslu Muratara Resmi Ditingkatkan ke Penyidikan