KLIKANGGARAN -- Terkait perkembangan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh Herry Wirawan, hari ini akan kembali disidangkan.
Dalam sidang yang akan digelar secara tertutup ini, Herry Wirawan akan diperiksa sebagai terdakwa.
Menurut informasi, sidang Herry Wirawan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa, 4 Desember 2022.
Sidang Herry Wirawan tersebut diungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil.
Baca Juga: Di Antara Sorakan Serta Cemoohan Warga, Rekonstruksi Tabrak Lari Dua Sejoli Nagrek Digelar
"Sidang hari ini agendanya pemerikssan terdakwa," ungkap Dodi Gazali Emil.
Dodi Gazali Emil juga mengatakan bahwa sidang akan berlangsung secara online, yang mana perangkat persidangan mulai dari Jaksa hingga hakim akan berada di PN Bandung sedangkan Herry akan berada di Rutan Bandung.
"Persidangannya online," tutur Dodi Gazali Emil.
Untuk diketahui bahwa Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana tak bisa hadir menjadi jaksa penuntut umum.
Artikel Terkait
Marcus/Kevin Merasa Beruntung Maju ke Final, Herry IP Puas, Kenapa ya?
Herry Wirawan Diduga Melakukan Pencabulan terhadap Santriwati, Siapa Dia?
Apakah Pesantren Milik Herry Wirawan Sudah Dicabut izin Operasionalnya?
Herry Wirawan Masih Diperbincangkan, Ini Isu Terbaru
Apa Kata Kriminolog tentang Aksi Pencabulan oleh Herry Wirawan?
Ridwan Kamil Menjawab Tudingan Terkait Kasus Herry Wirawan
Uu Ruzhanul Ulum Membantah Kenal Herry Wirawan dan Sempat Menghadiri Acaranya
Herry Wirawan Jadikan Anak dari Korban Pencabulannya sebagai Alat Meraup Uang, RK: Betapa Bejatnya!
Fakta Baru Herry Wirawan, Kepala Kejati : Pemerkosaan Dilakukan di Depan Istrinya