peristiwa-daerah

KPK Berikan Atensi pada 1474 Aset Tanah Pemkab OKI yang Belum Bersertifikat

Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:43 WIB
KPK mendorong percepatan sertifikasi ribuan aset tanah Pemkab OKI (Dok.klikanggaran.com/BudiS)

KLIKANGGARAN - Sebanyak 1474 aset tanah Pemkab OKI belum bersertifikat. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan sertifikasi atas ribuan aset tanah tersebut.

Hal itu disampaikan KPK pada saat rapat koordinasi terkait percepatan sertifikasi Aset Pemkab OKI secara daring pada Rabu, 27 Oktober 2021.

“KPK sangat concern untuk memastikan seluruh aset pemda dapat bersertifikat, seperti di Pemkab OKI. Hal ini juga sesuai dengan amanat RPJMN agar seluruh aset tanah pemda dan juga K/L dapat segera tersertifikasi pada kesempatan pertama," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah II KPK Nana Mulyana.

Baca Juga: Daily Mail Sebut Karakter Kulit Hitam Dihapus di Poster Film Dune, padahal Klaim Itu Salah, Kok Bisa Sih?

Dalam pertemuan tersebut KPK mengajak Pemkab Ogan OKI untuk melakukan pembahasan bersama agar dapat terjadi percepatan sertifikasi.

KPK menjelaskan ada 3 hal yang menjadi konsen tim Korsup KPK di daerah. Ketiganya, yaitu mendorong perbaikan tata Kelola pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), mendorong penyelamatan keuangan dan aset daerah, dan melaksanakan penugasan khusus terkait upaya pencegahan korupsi.

Pada kesempatan tersebut KPK juga memaparkan data capaian Pemkab OKI berdasarkan laporan yang disampaikan. Per Oktober 2021 tercatat 88 persen atau 1.474 bidang dari total 1.685 bidang atau aset tanah Pemkab OKI senilai total Rp254,6 Miliar belum bersertifikat.

Baca Juga: Harga PCR Turun, Mungkin nggak, Dihilangkan dari Syarat Penerbangan?

KPK melihat terdapat progress yang cukup positif di mana 358 aset berupa 251 sekolah, 76 puskesmas dan 31 kantor pemerintah sudah selesai dilakukan proses pengukuran dalam rangka sertifikasi. Selain itu, dari 358 aset tersebut, 338 aset berkasnya sudah lengkap dan sudah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kab. OKI. Kemudian, sebanyak 278 bidang sudah disetorkan PNBPnya.

“Besar harapan kami 278 bidang yang sudah dibayar PNBPnya dapat segera terbit sertifikatnya,” ujar Narahubung KPK untuk wilayah Sumatera Selatan Alfi Rachman Waluyo.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin menyampaikan proses pensertifikatan sudah dilakukan sesuai SOP. Dalam proses sertifikasi dilakukan, katanya, sudah secara hati-hati dengan memastikan seluruh tanah berstatus clean and clear agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga: Bupati Belum Susun Juknis, Pemkab Bekasi Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Reklame

“Setelah inventarisasi, dilakukan pengukuran bersama dengan BPN Kab. OKI, Dinas Pertanahan Pemkab OKI didampingi dengan pemerintah desa setempat, OPD terkait dan saksi-saksi yang berbatasan lahan. Selanjutnya dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan. Yang terakhir kami harapkan dapat segera terjadi penerbitan sertifikat untuk bidang aset yang berkasnya sudah lengkap,” kata Husin.

Untuk menunjang hal tersebut, sambung Husin, sudah dilakukan koordinasi dan diskusi bersama BPN Kab. OKI. Dalam tahapan sertifikasi ini, katanya, dari 1.442 bidang yang rencananya akan disertifikasi, sudah berproses di ATR/BPN sebanyak 358 bidang aset.

Halaman:

Tags

Terkini