KLIKANGGARAN-- Sidang terdakwa kasus Masjid Sriwijaya, Edy Hermanto dan kawan-kawan, mendekati akhir prosesi persidangan. Fakta-fakta persidangan berupa dokumen, keterangan saksi dan keterangan ahli akan menjadi dasar majelis hakim menghukum terdakwa disamping keyakinan hakim itu sendiri.
Pegiat antikorupsi Sumsel, Ir Feri Kurniawan berharap, unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang real perihal Masjid Sriwijaya, sebaiknya dikedepankan oleh JPU Kejati Sumsel dalam menuntut terdakwa
"Jangan sampai para terdakwa kasus Masjid Sriwijaya dihukum karena opini dan keinginan menghukum tanpa melihat realitas kejadian seutuhnya", kata Feri Kurniawan dalam keterangannya diterima Klikanggaran.com, Rabu (20/10/21).
Baca Juga: Batik Batang Hari Mendapat Pujian Mendagri Tito Karnavian pada Apkasi Expo di Jakarta, Keren!
Menurut Feri, opini yang telah terbangun di masyarakat, bahwa Masjid Sriwijaya mangkrak atau tidak terbangun. Hal itu menurutnya, sangat mempengaruhi marwah persidangan masjid Sriwijaya.
"Opini seperti ini akan menciptakan ketidakadilan bagi para tersangka karena walaupun tidak ada penyimpangan dalam penggunaan hibah Rp130 miliar, masjid Sriwijaya belum terselesaikan," kata Feri.
Dana pembangunan masjid Sriwijaya sesuai kontrak adalah Rp668 miliar, sementara dana hibah yang telah digelontorkan Rp130 miliar.
Baca Juga: Sikap Tegas Pemerintah: Pinjol Ilegal Batal Demi Hukum, Warga Tidak usah Bayar
"Kedepankan prinsip keadilan dengan menghitung kerugian negara real dari bangunan yang sudah dilaksanakan dan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa", sarannya.
Lanjut Feri, menghukum dengan fakta persidangan dan nurani seorang penegak hukum dan tanpa ada keinginan lain untuk menghukum pelaku adalah makna putusan yang seadilnya.
"Menghukum dengan fakta persidangan dan nurani seorang penegak hukum dan tanpa ada keinginan lain untuk menghukum pelaku adalah makna putusan yang seadilnya," Feri Kurniawan mengakhiri.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.