Palembang, Klikanggaran.com - Pegiat anti korupsi Sumatera Selatan (Sumsel), Feri Kurniawan, mengungkapkan sisi gelap penganggaran APBD Sumsel tahun 2015. Menurutnya, proses anggaran di eksekutif dan legislatif penuh dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Feri mengatakan, hal itu seiring terungkapnya fakta persidangan atas perkara pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Saksi fakta yang juga staff Plt Kepala Biro Kesra menyatakan bahwa usulan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tanpa proposal adalah klimaks dari gonjang - ganjing dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya, maka keterangan ini harus menjadi acuan untuk menetapkan banyak tersangka lain," ujar Feri melalui keterangannya.
"Korupsi berawal dari pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan negara dirugikan, itulah makna dari pasal 2 dan 3 undang - undang Tipikor," sambungnya.
Baca Juga: Dokter: Korban Selamat dari Kebakaran Lapas Tanggerang Tutupi Kepala dengan Kain Basah
Feri mempertanyakan apakah hal itu bentuk kelalaian, negoisasi, diskresi atau memang niatnya mencari keuntungan, maka itu adalah tindak pidana korupsi bila ada uang negara yang hilang karena sebab yang bukan keadaan darurat.
"Sebab, Pasal yang paling ringan dikenakan pada orang yang lalai dan diskresi membentur undang - undang sehingga duit negara hilang, turut serta menjadikan kerugian negara. Saya berharap tiada satu individupun diampuni salahnya karena kedekatan pertemanan, meminta tolong atau memberi sesuatu, bahkan karena unsur politis karena menetapkan orang - orang yang terlibat dalam proses penganggaran dan mempunyai kapasitas memutuskan atau ada urgensinya adalah bentuk memberikan pengampunan dunia dan akhirat," jelas Feri.
Feri juga menegaskan jika Penyidik jeli dan betul-betul memahami makna PP 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 32 tahun 2011 Jo perubahannya No. 39 tahun 2012, maka penetapan tersangka akan lebih mudah dengan 2 alat bukti.
Baca Juga: Viral! ADI Ungkap Dugaan Penjualan Anjing di Pasar Senen
"Yaitu proses penganggaran yang membentur aturan dan uang negara sebesar Rp130 miliar (total lost), karena tanpa pertanggungjawaban, Yayasan dan dipergunakan pada tahun anggaran berikutnya yaitu 2017," imbuhnya.
"Kesimpulannya adalah, apa hasil evaluasi Mendagri terkait dana hibah masjid sebelum disetujui oleh DPRD Sumsel masuk dalam Perda APBD 2015 dan Pergub Penjabarannya. Jika evaluasi Mendagri melarang atau mensyaratkan pemenuhan administrasi yang kurang, maka semua pihak yang terkait proses penganggaran wajib dimintai pertanggungjawaban," sambungnya.
Lebih lanjut Feri menuturkan, hal lain yang juga amat krusial adalah masalah pertanggungjawaban formil dan materil oleh pemberi dan penerima hibah berdasarkan aturan perundangan pada tahun berikutnya di bulan Februari.
"Pertanggung jawaban Formil dan Materil ini berdasarkan pasal 19 ayat 2 Permendagri 32 dan 39 tak kan pernah terpenuhi karena pelaksanaan pembangunan pada tahun berikutnya yaitu 2016. Kunci utama kerugian negara ini adalah peran penganggaran dan pengawasan DPRD Sumsel terkesan macet," pungkasnya.*
Apabila Anda pikir bahwa teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon kesediaannya untuk men-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Terkait Penangkapan Dirinya, Feri Ajukan Praperadilan ke PN Palembang
Tragis! Perjuangan Feri untuk Pilkada Sumsel yang Bersih Berakhir di Penjara?
Terkait Polemik SPPS, Ini Tanggapan Feri
Pemkab Asahan Segera Siapkan Kapal Feri penjemputan TKI asal Asahan
Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Belum Tersentuh, Feri: Seakan Kebal Hukum