KLIKANGGARAN – Sikap tegas pemerintah dalam memberantas keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat mulai diperlihatkan. Pemerintah memutuskan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak memenuhi syarat sehingga batal atau bisa dibatalkan. Warga yang sudah terlanjur meminjam uang melalui pinjol ilegal diimbau tidak usah membayar pinjamannnya.
Penegasan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers Selasa 19 Oktober 2021 di kantor Kemenko Polhukam yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Mahfud MD yang didampangi Ketua OJK, Menkominfo, Wakil Menteri Hukum dan Ham serta dari Polri menambahkan, jika ada masyarakat yang mengalami teror karena tidak membayar kepada pinjol ilegal, agar segera lapor ke polisi untuk meminta perlindungan.
Baca Juga: Gadis di Bawah Umur Diperkosa di Dalam Mapolsek, Humas Polda Maluku Sampaikan Kronologi!
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar, lalu ada yang tidak terima, lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” jelas Mahfud MD
Mahfud MD menegaskan, Bareskrim Polri akan memasifikasi atau memperbanyak gerakan dalam menindak para pinjol ilegal di berbagai daerah, termasuk ekses-ekses yang ditimbulkan seperti teror, mengancam lewat telepon dan sebagainya.
Menko Polhukam menyatakan tindakan tegas hanya untuk para pelaku pinjol ilegal. Sedangkan untuk pinjol resmi yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal silakan jalan terus, karena itu dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga: Biaya Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Dua Kali Lipat Dibandingkan Tol Palembang-Betung, Wadoww!
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," katanya.
Artikel Terkait
Bamsoet Minta OJK dan Kepolisian Mengungkap Keberadaan Pinjol Ilegal
Waduh, Data KTP dan Foto Selfie Nasabah Pinjol Ternyata Dijual Oleh Oknum Lewat Aplikasi Telegram
Platform Pinjol Ilegal Apapun Bentuknya Akan Ditutup dan Diproses Hukum, demi Lindungan Masyarakat
Pool Modem Alat Canggih yang Dipakai Pinjol Memblast SMS dan Meneror Masyarakat, Waduh tuh Alat
Jangan Takut dengan Pinjol Ilegal, Lapor Polisi jika ada Teror