Sibak Tabir Bancakan Anggaran Covid-19

photo author
- Rabu, 8 Juli 2020 | 10:32 WIB
images (26)
images (26)

Berdasarkan konstitusi dan undang-undang HAM penerapan pidana mati bagi pelaku kejahatan dalam hal ini tindak pidana korupsi apalagi dilakukan dalam keadaan bencana seperti merampas hak rakyat untuk menadapatkan bantuan sosial (bansos), bukanlah termasuk pelanggaran dibidang hak asasi manusia karena merupakan tindakan penghormatan terhadap hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Mengingat pada dasarnya para koruptor telah menyengsarakan rakyat secara perlahan yaitu dengan mengambil hak-hak rakyat secara tidak sah, akhirnya rakyat menjadi menderita akibat kemiskinan, kelaparan, dan kesehatan,  sehingga tidak terjadi pemenuhan akan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia orang lain.


Penerapan pidana mati bagi koruptor juga merupakan salah satu perwujudan dari adagium hukum culpue poena par esto atau let the punishment be equal the crime yang dapat diartikan jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan serta adagium lex dura sed tamen scripta atau hukum itu keras begitulah bunyinya.


Kita berharap  penegak hukum, khususnya KPK, hendaknya tidak sekedar memberi peringatan dengan mengancam penerapan pidana mati. Tetapi benar-melakukan pengawasan dan menegakkan aturan tersebut jika terbukti ada pihak yang terindikasi menyalahgunakam bantuan untuk bencana.


Rakyat sudah bosan mendengar janji janji palsu atau harapan hampa dari pejabat negara. Jangan sampai ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi dana virus corona yang di tebar oleh Ketua KPK hanya pemanis dibibir saja.


Karena kalau memang ancaman hukuman mati itu tidak ada realisasinya, maka semakin menguatkan posisi KPK sekarang yang sudah kehilangan tajinya setelah adanya revisi UU KPK. Juga semakin menguatkan sinyalemen bahwa KPK sekarang  seolah olah telah menjadi  Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) cabang Kuningan sebagaimana dinyatakan oleh  mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Mohammad Tsani.


Kalau memang itu yang terjadi maka betapa sialnya nasib bangsa ini. Ada maling dilindungi sementara penangkap malingnya sudah dikebiri. Maka semakin lengkaplah derita bangsa ini ditengah pandemi yang entah sampai kapan akan hengkang dari negeri ini.


 


 


Sumber: LJ - Ali Mustofa


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X