Sibak Tabir Bancakan Anggaran Covid-19

photo author
- Rabu, 8 Juli 2020 | 10:32 WIB
images (26)
images (26)


Jakarta,Klikanggaran.com - Sebagaimana diketahui, Pemerintah dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19, menggelontorkan dana yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp405,1 triliun. Sebagian dana tersebut digunakan untuk program Kartu Prakerja dengan alokasi anggaran sebesar Rp20 triliun untuk 5,6 juta peserta, dengan tujuan menyelamatkan buruh di tengah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Dana tersebut akhir akhir ini terus naik seiring dengan masih merajalelanya serangan virus corona yang sudah merata menyatroni seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Keuangan seperti tidak ada beban, sesuka hati dalam menaikkan anggaran dana penanganan virus corona baru (Covid-19). 


Kini dana Covid-19 yang awalnya hanya berkisar Rp405,1 triliun sekarang sudah meningkat menjadi  Rp905 triliun.  Rusly Moti yang merupakan Aktivis Petisi 28 mengatakan, jika kenaikan dana penanganan corona bikin mual dan muntah.


“Asumsi APBN darurat Corona, naik turun, persis seperti roller coaster, bikin mual dan muntah. Diumumkan awalnya Rp405,1 triliun. Kemudian dikoreksi jadi Rp677,2 triliun. Lalu direvisi kembali jadi Rp695,2 triliun. Terakhir diamandemen jadi Rp905,1 triliun. Enak bener ya punya kekebalan hukum,” kata Haris Rusly Moti di akun Twitter miliknya @motizenchannel pada Sabtu 20 Juni 2020.


Yang bikin semakin mual muntah adalah adanya sinyalemen korporasi besar yang mendapat jatah dana itu.


“Relaksasi kredit untuk UMKM hanya sekitar 20%, sisanya paling besar 80% untuk selamatin kredit macet korporasi besar,” ungkap Haris Rusly Moti pada, Minggu 21 Juni 2020.


Kalau benar sinyalemen dari Rusly Moti maka kita sebagai warga bangsa pantas mengelus dada. Karena seperti kita ketahui penggunaan dana tersebut lolos dari jerat hukum karena dilindungi oleh Undang Undang sehingga mereka bisa seenaknya menggunakan dana Covid-19 tanpa harus takut digiring ke penjara.


Transparansi


Dana Covid-19 yang awalnya hanya berkisar Rp405,1 triliun kini sudah meningkat menjadi Rp905 triliun.  Salah satu sektor yang mendapatkan tambahan dana adalah korporasi, kementerian/ lembaga dan Pemda. Ada dua pos belanja yang mendapatkan penambahan anggaran, yaitu pembiayaan korporasi, serta bantuan terhadap sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).


Adapun untuk pembiayaan korporasi, sebelumnya anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp44,57 triliun. Namun, saat ini jumlah tersebut mengalami peningkatan Rp9 triliun menjadi Rp53,57 triliun.


Ada indikasi penyaluran dana Covid-19 ke korporasi sangat rawan untuk diselewengkan. Banyak pihak mengkhawatirkan masalah ini termasuk yang disuarakan oleh mantan aktivis 98, Rusli Moti dan Salamudin Daeng. Pada akhirnya Rusli Moti dan Salamudin Daeng telah meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI selaku Bendahara Negara untuk membuka ke publik terkait beberapa informasi yang menyangkut APBN Darurat Covid untuk alokasi penanganan darurat Covid-19. 


Pertama, korporasi swasta mana saja yang mendapatkan suntikan dana dari APBN dalam berbagai skema tersebut? Termasuk diantaranya skema bail out dengan rute yang agak panjang seperti reklasasi kredit.  Perlu dibuka penyertaan modal pemerintah ke bank untuk tujuan penyelamatan kredit macet oligarki. Berapa nilai dana yang disuntikan kepada masing masing corporasi? Untuk apa saja alokasi dana tersebut digunakan?


Kedua, BUMN mana saja yang memperoleh alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau suntikan dana bentuk lainya? Berapa nilainya untuk setiap BUMN? Apa alasan BUMN tertentu menerima suntikan dana PMN tersebut? Untuk apa saja alokasi suntikandana tersebut digunakan?


Ketiga, program darurat apa saja yang dibiayai oleh APBN darurat Covid? Berapa nilai dari tiap-tiap program? Lembaga apa saja yang menjadi menerimanya? Siapa yang menjadi penguasa anggarannya? Publik wajib untuk mengetahuinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X