Ruangguru! Uang Negara untuk Menggelembungkan Valuasi Korporasi

photo author
- Minggu, 26 April 2020 | 18:45 WIB
images
images


Jakarta,Klikanggaran.com - Saya baca berita di Kompas daring, kekayaan Belva Devara yang tercatat di LHKPN KPK Rp1,3 triliun (Rp1.308.449.186.139).


Terbesar adalah surat berharga dengan VALUASI Rp1.305.115.544.921.


Tak ada utang. Tak ada tanah dan bangunan. Kas dan setara kas (deposit bank, cek, giro, mata uang dsb) Rp2,9 miliar. Harta lain Rp115 juta. Mobil HRV 2014 Rp250 juta.


Beberapa hari lalu, dia dengan gagah berkata Ruangguru PTE. LTD juga kepunyaannya.


Luar biasa.


Silakan kaget sebentar. Anak milenial punya kekayaan triliunan.


Tarik nafas. Tenang. Kita coba hitung sama-sama. Bisa saja saya keliru, meskipun saya mengutip informasi dan dokumen resmi.


Tapi ingat. Tulisan ini bukan bermaksud melarang orang menjadi kaya. Pun, tidak menuduh serta-merta bahwa bisnis private equity dan praktik perusahaan cangkang pasti dan selalu jahat. Apalagi memburukkan bisnis jasa pendidikan.


Fokus kita adalah membendung transaksi jahat Rp5,6 triliun uang negara, berupa pembelian video pelatihan via platform digital, yang berbalut program prakerja.


Jangan pakai uang negara untuk menggelembungkan valuasi korporasi!


Soal Belva, pertama-tama, kita cek modalnya. Dalam hal ini modal Ruang Guru.


Menurut akta terakhir 17 Maret 2020, struktur modal PT Ruang Raya Indonesia adalah:


Modal dasar Rp2 triliun. Terdiri dari 20 juta lembar saham. Nilai per lembar Rp100 ribu.


Modal ditempatkan Rp649,4 miliar. Terdiri dari 6,49 juta lembar saham. Nilai per lembar Rp100 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X