Tidak ada istilah ‘verifikasi’ maupun ‘seleksi’ dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020. Jika ingin merilis informasi resmi kementerian, tanya dulu ke bagian hukum.
Yang ada: ‘kurasi’.
Kurasi adalah proses pengumpulan informasi dan penilaian yang relevan terhadap suatu lembaga. (Permenko Perekonomian 3/2020).
Lembaga Pelatihan untuk dapat ditetapkan sebagai mitra Program Kartu Prakerja mendaftar ke Platform Digital.
Istilah ‘kurasi’ artinya kegiatan mengelola benda-benda dalam ekshibisi di museum atau galeri (KBBI).
Entah inspirasi dari mana sebuah peraturan formal yang berkonsekuensi biaya negara triliunan menggunakan istilah tersebut. Tapi, dugaan saya, itu usulan pelaku start-up/
Jangan sesatkan masyarakat dengan bahasa yang aneh-aneh supaya terlihat 4.0.
KLAIM:
Tidak ada istilah ‘penunjukkan langsung’ karena memang semua mitra bisa lolos verifikasi. Nanti yang memilih kelas mana yang dibeli adalah pemegang kartu.
###
Anda mengakui sendiri bahwa kelas itu dibeli. Apa yang tertera dalam aturan sebagai ‘biaya pelatihan’ berakhir sebagai transaksi jual-beli.
Video lembaga pelatihan dijual lewat platform digital, dibeli lewat platform digital.
Pembelinya dari negara (peserta prakerja). Duitnya dari negara (Rp5,6 triliun). Komisi jasa untuk platform digital (korporasi).
Beli video dulu, tuliskan rating, baru mendapat insentif Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan.
Sejak kapan dan di planet mana pernah terjadi sebuah ‘bantuan’ mensyaratkan pembelian barang terlebih dahulu?
Sesimpel itu.
KLAIM:
Metode kerja sama dengan pihak swasta dalam melaksanakan perintah presiden juga pernah dianut sebelumnya, yaitu dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui Inpres No. 7/2014.