Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Dikuburkan dalam Satu Liang Lahat, Yuk Kaji Hukum Islamnya

photo author
- Sabtu, 6 November 2021 | 08:01 WIB
Pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Tangkap Layar YouTube Insert Investigasi)
Pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Tangkap Layar YouTube Insert Investigasi)

Baca Juga: Luar Biasa, Ribka/Fadia Kalahkan Ganda Putri Thailand dan Maju ke Semi Final Hylo Badminton Open 2021

Imam ash Shan’ani Rahimahullah juga mengatakan:

جواز جمع جماعة في قبر وكأنه للضرورة

Bolehnya mengumpulkan sekelompok (mayat) dalam satu kubur, seakan itu kondisi darurat. [8]

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

«إلا لضرورة»، وذلك بأن يكثر الموتى، ويقل من يدفنهم، ففي هذه الحال لا بأس أن يدفن الرجلان والثلاثة في قبر واحد. ودليل ذلك: «ما صنعه النبي صلّى الله عليه وسلّم في شهداء أحد حيث أمرهم أن يدفنوا الرجلين في قبر واحد، ويقول: انظروا أيهم أكثر قرآناً فقدموه في اللحد» وذهب بعض أهل العلم إلى كراهة دفن أكثر من اثنين كراهة تنزيه.

(Kecuali darurat) ini terjadi karena banyaknya mayat sementara petugas yang menguburkan sedikit, dalam kondisi seperti ini tidak apa-apa menguburkan dua orang laki-laki atau tiga orang dalam satu kubur. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Nabi Saw. terhadap syuhada Uhud ketika Beliau memerintahkan menguburkan dua orang laki-laki dalam satu kubur, dan bersabda: “Lihat, siapa di antara mereka yang paling banyak hapal Al Quran maka dahulukan di liang lahad.” Sebagian ulama berpendapat makruhnya menguburkan lebih dari dua orang, makruh tanzih.[9]

Demikian, maka menguburkan dalam satu kubur untuk sekumpulan mayat adalah dibolehkan hanya jika memang ada hajat atau darurat. Wallahu A’lam

Baca Juga: Komitmen Soal Pemberantasan Korupsi, KPK Tengah Menyelidiki Soal Dugaan Korupsi PCR

Notes:

[1] Syaikh Muhammad bin Umar al Jawi, Nihayatu az Zain, 1/163

[2] Syaikh Sulaiman al Jamal, Hasyiyah Al Jamal, 2/203

[3] Imam Ibnu al Haj al Maliki, al Madkhal, Hal. 18

[4] HR. Bukhari no. 1343

[5] Imam Ali al Qari mengatakan, ada yang mengartikan berbuat baiklah kepada mayat yang akan dikubur, ada pula yang mengartikan perbaguslah kuburannya baik kedalamannya, meratakan bagian bawahnya, dan lainnya. (Imam Ali al Qari, Mirqah al Mafatih, 3/1219)

[6] HR. At Tirmidzi no. 1813, katanya: hasan shahih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X