KLIKANGGARAN--Proses pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang dikubur bersama menuai pro dan kontra.
Pro dan kontra boleh tidaknya penguburan jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang dikubur bersama tentu tidak bisa dihindari karena adanya perbedaan pendapat.
Namun begitu kita harus melihat segala sesuatu dari berbagai sisi, jangan sampai proses pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menjadi perdebatan yang menimbulkan perselisihan.
Bagaimana sesunguhnya hukum mengubur dua orang jenazah atau lebih dalam satu kuburan seperti Vanessa Angel dengan Bibi Ardiansyah?
Baca Juga: 6 Pemain Indonesia Masuk Semi Final Hylo Badminton Open 2021, Satu Tiket Final Sudah di Tangan
Ustaz Farid Nu'man Hasan menjelaskan tentang penguburan dua atau lebih jenazah dalam satu liang lahat. Namun, perlu dicatat, penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan tidak dalam konteks menjelaskan proses penguburan jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Hal ini pada prinsipnya terlarang karena tidak sesuai dengan cara penguburan Islam, KECUALI dalam kondisi darurat atau alasan yang dibenarkan.
Syaikh Muhammad bin Umar Al Jawi Rahimahullah berkata:
وَلَا يجوز جمع اثْنَيْنِ فِي قبر وَاحِد بل يفرد كل وَاحِد بِقَبْر وَقَالَ الْمَاوَرْدِيّ بِالْكَرَاهَةِ عِنْد اتِّحَاد الْجِنْس أَو الْمَحْرَمِيَّة أَو الزَّوْجِيَّة
Tidak boleh menggabungkan dua mayit dalam satu kubur, tapi hendaknya satu kubur untuk satu orang. Al Mawardi berkata bahwa makruh menyatukan jenis, mahram, dan pasangan suami istri. [1]
Baca Juga: Gala, Anak Vanessa Angel, Dipeluk dan Digendong Adik Bibi Andriansyah, Bikin Terharu Saja Moment Itu
Syaikh Sulaiman Al Jamal Rahimahullah menjelaskan:
أما دواما بأن يفتح على الميت ويوضع عنده ميت آخر فيحرم، ولو مع اتحاد الجنس أو مع محرمية ونحوها هذا والمعتمد أن جمع اثنين بقبر حرام مطلقا ابتداء ودواما اتحد الجنس أو لا
Ada pun membuka kubur mayit lalu meletakkan mayit lain di situ secara permanen adalah haram. Walau sesama jenis, atau mahramnya, dan semisalnya. Inilah pendapat yang mu'tamad ( pendapat resmi dalam madzhab Syafi’i), bahwa mengumpulkan dua mayit dalam satu kubur HARAM secara mutlak, baik dipermulaan saja atau terus menerus baik yg sesama jenis atau tidak.[2]