opini

Pantaskah Mereka yang Telah Beribadah Umroh Diberi Gelar Haji atau Hajjah?

Selasa, 28 September 2021 | 21:18 WIB
Ilustrasi (dok. Istimewa)

Karpet yang sangat besar bergambar kabah tersebut dibawanya lebih dari lima. Bukan untuk dipakai di lantai tapi karpet tersebut dipajang di tembok.

Baca Juga: Merasa Dizalimi, Juarsah Minta Hakim Buka Blokir Rekening Keluarganya

Haji adalah gelar homonim yang memiliki dua etimologi yang berbeda.

Dalam budaya Islam Nusantara di Asia Tenggara, gelar haji umumnya digunakan untuk orang yang sudah melaksanakan haji.

Istilah ini berasal dari bahasa Arab (حاج) yang merupakan bentuk isim fail (partisip aktif) dari kata kerja 'hajj' (Arab: حج, 'pergi haji') atau dari kata benda 'hajj' (Arab: حج, 'ibadah haji') yang diberi sufiks nisbah menjadi 'hajjiy' (Arab: حجي).

Arti lainnya adalah berasal dari kebudayaan Nusantara pra-Islam era Hindu-Buddha, yaitu Haji atau Aji yang berarti "Raja".

Jelaslah bahwa gelar haji atau hajjah hanya ada di Asia Tenggara yang diberikan kepada orang yang sudah melaksanakan haji yaitu wukuf di Padang Arafah. Gelar kehormatan yang merupakan bagian dari doa. Pulang berhaji diharapankan menjadi manusia yang lebih baik iman dan takwanya. Memberikan berikan teladan bagi sesama.

Baca Juga: Tradisi Sedekah Laut, Pulau Seribu juga Punya, lho

Lalu bagaimana yang hanya melakukan umroh seperti yang sudah dibahas di paragraf sebelumnya. Umroh berbeda dengan haji. Haji merupak rukun islam yang bersifat wajib sedangkan umroh bersifat sunnah walau ulama berbeda pendapat.

Selain sifatnya, waktu pelaksanaan umroh dilakukan kapan saja dengan jangka waktu yang pendek, 5-10 hari sedangkan haji dilakukan pada bulan haji dengan jangka waktu yang cukup lama.

Selain itu, tempat pelaksanaannya pun berbeda, haji melakukan wukuf di Arafah, mabit atau menginap di Muzdhalifah, dan melempar jumroh di Mina, sedangkan umroh hanya dilakukan di Makkah dengan mengelilingi kabah sebanyak 7 kali.

Walau demikian, ada persamaan kegiatan umroh dengan haji, yaitu ihram, thawaf, sa’i, dan mencukur sebagian rambut di kepala atau menggundulnya, maka banyak ulama menyebut umroh sebagai haji kecil.

Baca Juga: Soal Dana DAK Muratara, MAKI Sumsel Sebut Keterangan Kepala BPKAD Tidak Relevan

Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Amru bin Hazm, yang artinya, “Dan sesungguhnya umroh adalah haji kecil..” (dishahihkan oleh Imam Ahmad dan Al-Uqaili). Sahabat sekaligus sepupu Nabi shallallahu alaihi wa salam, Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma pun berkata, “Umroh adalah haji kecil.” (dikeluarkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah).

Lalu pantaskah yang melakukan ibadah umroh mendapatkan gelar haji atau hajjah?

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB