Palembang, Klikanggaran.com-- Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang yang menjerat Bupati non aktif Muara Enim, Juarsah, Selasa (28/9/2021).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Juarsah terlihat menahan tangis di hadapan majelis hakim saat menceritakan keluh kesahnya dikarenakan rekening milik keluarganya diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak kasus itu bergulir.
Juarsah menganggap, rekening yang diblokir itu tak ada hubungannya dengan perkara yang sedang dijalaninya saat ini.
"Rekening anak saya yang masih kuliah diblokir, saya merasa dizalimi, Yang Mulia," kata Juarsah yang tersedak menahan tangis seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Kenalan sama Mossak, yuk, Satu Kekayaan Budaya Indonesia Nih, Semoga Ngak Punah, ya
Majelis Hakim Sahlan Efendi lalu menanyakan jumlah uang di dalam rekening tersebut. Kemudian, Juarsah menjelaskan saldo yang ada berjumlah Rp400 juta di Bank Sumsel Babel dan di rekening BCA Rp50 juta.
"Anak saya tidak bisa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi selama saya ditahan. Saya ini dulu adalah pengusaha sebelum masuk politik. Dipolitik ini saya tekor, hanya sisa uang itu untuk keluarga saya," kata Juarsah.
Juarsah mengaku bahwa uang perjalanan istinya Nurhaliyah yang kini telah duduk di DPRD Sumatera Selatan sebesar Rp58 juta ikut disita penyidik KPK.
Ketua Majelis Hakim akhirnya memerintahkan JPU KPK untuk membuka rekening keluarga Juarsah yang diblokir.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel, Kejagung Bakal Telaah Temuan Itu
Artikel Terkait
Wakapolres Muara Enim Narasumber di Acara Workshop Pelayanan Publik
Perkembangan OTT KPK di Muara Enim, Ternyata Belum Usai, malahan Muncul Nama Baru
ICW Ogah Apresiasi KPK Terkait Sepak Terjangnya di Muara Enim, Sumsel
Reaksi KPK Soal Adanya Kabar Tersangka Dari Anggota DPRD Muara Enim
Dugaan Terkait Fee Proyek, Penyidik KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim
Terkait Perkara OTT Bupati Muara Enim, KPK Diminta Pemberi Gratifikasi Juga Ditetsangkakan