opini

Putusan MK Final dan Binding

Jumat, 30 Agustus 2024 | 16:52 WIB
Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn - (dok. Ist)

Pasal-pasal yang saya sebutkan di atas menunjukkan upaya negara untuk menjamin hak-hak dasar warganya dalam konteks masyarakat merdeka. Haram dikooptasi dan di begal dengan mengatas namakan Demokrasi palsu untuk membegal Demokrasi,

Seperti nya warning  Proklamator Republik Indonesia Bung Hatta dari jauh-jauh hari, "Jangan sampai demokrasi membunuh demokrasi" hari ini terbukti kebenaran nya.

Merupakan akibat yang wajar telah terjadi protes dari semua elemen masyarakat yg sadar, dengan melakukan demonstrasi secara besar-besaran karena hak-hak nya sebagai warga negara dirampas, oleh orang yang berkarakter Jekkyl & Hide.

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB