Pasal-pasal yang saya sebutkan di atas menunjukkan upaya negara untuk menjamin hak-hak dasar warganya dalam konteks masyarakat merdeka. Haram dikooptasi dan di begal dengan mengatas namakan Demokrasi palsu untuk membegal Demokrasi,
Seperti nya warning Proklamator Republik Indonesia Bung Hatta dari jauh-jauh hari, "Jangan sampai demokrasi membunuh demokrasi" hari ini terbukti kebenaran nya.
Merupakan akibat yang wajar telah terjadi protes dari semua elemen masyarakat yg sadar, dengan melakukan demonstrasi secara besar-besaran karena hak-hak nya sebagai warga negara dirampas, oleh orang yang berkarakter Jekkyl & Hide.