Patok Laut: Kejahatan Korporasi yang Tidak Boleh Dipolitisasi!

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 17:02 WIB
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn (dok)
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn (dok)

Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya, terutama jika terbukti menjual aset negara demi keuntungan pribadi.

Hanya dengan langkah tegas seperti ini, akan ada efek jera bagi para pelaku kejahatan korporasi yang menggadaikan kedaulatan bangsa.

Laut adalah aset strategis milik rakyat, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan! Bravo, Presiden Prabowo! May God bless you!

Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Yus Dharman, SH., MM., M.Kn (Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia))

DISCLAIMER: Isi artikel ini tidak merefleksikan pandangan dan kebijakan redaksi klikanggaran.com

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: opini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X