Menggali Hakikat ‘Ariyah: Sebuah Akad yang Sering Terlupakan

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 09:12 WIB
Gambar hanya ilustrasi (Pixabay/tumisu)
Gambar hanya ilustrasi (Pixabay/tumisu)

KLIKANGGARAN -- Dalam kompleksitas fikih muamalah, kita sering kali mendengar istilah jual beli atau sewa-menyewa.

Dua akad ini memang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang tidak terpisahkan.

Namun, pernahkah Anda mendengar tentang ‘ariyah? Sayangnya, akad ini sering terlupakan padahal ia memiliki keunikan tersendiri yang patut kita pahami lebih jauh.

‘Ariyah, secara sederhana, adalah akad pinjam-meminjam barang tanpa imbalan atau keuntungan finansial.

Sebuah konsep yang seolah menawarkan napas keadilan dalam hubungan sosial.

Bayangkan, sebuah barang dipinjamkan untuk digunakan sementara waktu, dan si penerima pinjaman hanya perlu mengembalikan barang itu dalam kondisi yang wajar.

Bukankah ini menarik di tengah dunia yang sering kali menakar segalanya dengan materi?

Berbeda dengan jual beli yang melibatkan perpindahan kepemilikan atau sewa-menyewa yang menuntut imbalan, ‘ariyah mengajarkan nilai altruistik.

Akad ini menunjukkan bahwa tidak semua interaksi ekonomi harus didasari oleh keuntungan finansial.

Pemilik barang tetap memegang hak kepemilikan, tetapi memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memanfaatkan barang tersebut tanpa syarat keuntungan.

Namun, di era modern yang serba transaksional ini, apakah ‘ariyah masih relevan? Menurut saya, justru inilah momen di mana kita perlu merevitalisasi semangat akad ini.

Dalam masyarakat yang semakin individualistis, ‘ariyah bisa menjadi pengingat bahwa ada nilai-nilai kebersamaan yang tidak ternilai harganya.

Mari kita renungkan, apakah mungkin menghidupkan kembali semangat berbagi ini di tengah budaya yang cenderung mengukur segalanya dengan uang?

‘Ariyah adalah pengingat bahwa hubungan sosial dan keadilan tidak selalu tentang siapa untung dan siapa rugi, tetapi tentang bagaimana kita bisa saling mendukung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: opini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X