Apakah Sistem Multi Partai Masih Relevan?

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 19:03 WIB
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn (Dok)
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn (Dok)

Selain itu, negara harus mulai memberikan subsidi resmi kepada partai politik, sehingga dapat memutus mata rantai ketergantungan antara politisi dan "bohir" (donatur besar).

Sistem ini akan mencegah praktik politik balas budi yang sering kali merugikan rakyat. Politisi harus menjadi pelayan negara, bukan pihak-pihak yang mendanainya.

Dengan perubahan ini, Indonesia dapat membangun sistem politik yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas.

Ini adalah momentum yang tepat untuk mengarahkan demokrasi kita ke jalur yang lebih baik.

Salam waras.

Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Yus Dharman, SH., MM., M.Kn, Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

DISCLAIMER: Isi artikel ini tidak mencerminkan pandangan dan kebijakan redaksi Klikanggaran.com

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: opini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X