Harga Murah, Akses Mahal. Tantangan UMKM Disabilitas di Platform E-Commerce

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 21:23 WIB
Ilustrasi (Freepik)
Ilustrasi (Freepik)

KLIKANGGARAN -- Perkembangan pesat teknologi dan digitalisasi membuka banyak peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satunya adalah melalui platform e-acommerce yang menjadi saluran utama untuk menjual produk secara online.

Namun, bagi UMKM penyandang disabilitas, meski peluang tersebut ada, kenyataannya mereka masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi aksesibilitas digital maupun persaingan dengan produk impor yang lebih murah.

Seiring dengan akuisisi Tokopedia oleh TikTok pada awal 2024, banyak pelaku UMKM yang berharap bisa memanfaatkan kekuatan platform besar tersebut untuk meningkatkan penjualan mereka. Namun, kenyataan tidak sesuai harapan.

Banyak UMKM, terutama yang dikelola oleh penyandang disabilitas, menghadapi kesulitan yang cukup besar. Platform-platform besar ini, meski memiliki jangkauan luas, sering kali tidak ramah terhadap pengguna dengan kebutuhan khusus. Aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, seperti penyandang tunanetra atau mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas, masih sangat terbatas.

Misalnya, fitur-fitur penting seperti navigasi suara atau pembaca layar yang memadai sangat jarang ditemukan di platform-platform ini, menghalangi mereka untuk bisa mengakses pasar yang lebih luas dengan cara yang setara.

Selain itu, para pelaku UMKM disabilitas harus bersaing dengan produk impor yang seringkali lebih murah. Produk-produk ini menguasai pasar e-commerce dengan harga yang sangat kompetitif, bahkan sering kali lebih murah daripada produk lokal.

Praktik predatory pricing atau penetapan harga rendah untuk meredam persaingan ini semakin membuat UMKM lokal, khususnya yang dikelola oleh penyandang disabilitas, terdesak. Mereka kesulitan untuk menjual produk mereka dengan harga yang wajar, terlebih lagi saat produk lokal yang mereka jual tidak mendapat dukungan yang cukup dari platform.

Meskipun ada berbagai program dari pemerintah untuk mendukung produk lokal, seperti program "Beli Lokal" yang dicanangkan oleh Tokopedia, program ini belum dapat mengatasi masalah mendalam yang dihadapi UMKM disabilitas. Aksesibilitas digital yang terbatas di platform e-commerce menjadi penghalang utama.

Penyandang disabilitas, meskipun memiliki produk yang unggul, sering kali tidak dapat mengoptimalkan platform-platform besar tersebut untuk menjangkau konsumen lebih luas.

Sebagai contoh, pelaku UMKM disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik atau gangguan penglihatan akan kesulitan mengakses atau mengelola toko online mereka tanpa bantuan teknologi yang memadai. Bahkan jika mereka memiliki produk yang menarik dan kualitas yang tinggi, mereka masih terhalang oleh tantangan ini.

Pemerintah telah membuat sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mewajibkan platform e-commerce untuk mencantumkan nomor impor pada produk impor yang dijual. Namun, kenyataannya, tidak semua penjual mengikuti ketentuan ini.

Banyak produk impor yang tidak terdaftar dengan benar, sehingga semakin menguntungkan pelaku bisnis asing dan merugikan UMKM lokal, termasuk pelaku UMKM disabilitas. Padahal, aturan tersebut dirancang untuk melindungi produk lokal agar dapat bersaing secara adil dengan produk luar negeri. Namun, tanpa pengawasan yang tegas, regulasi ini tidak dapat memberikan manfaat yang maksimal.


Agar para pelaku UMKM disabilitas bisa merasakan manfaat dari e-commerce, langkah nyata perlu diambil. Pertama, platform e-commerce harus meningkatkan aksesibilitas digital mereka dengan menyediakan fitur yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas, seperti pembaca layar dan navigasi suara yang memadai.

Tanpa dukungan ini, penyandang disabilitas akan terus terpinggirkan dalam era digital. Kedua, pemerintah dan platform e-commerce harus memperketat pengawasan terhadap produk impor yang dijual, untuk memastikan bahwa produk lokal dapat bersaing dengan harga yang adil dan tidak terpuruk oleh harga impor yang tidak realistis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X