Berjamaah Membendung Kejahatan Mayantara

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 07:38 WIB
TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H., Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten (Istimewa)
TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H., Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten (Istimewa)

Penyebaran berita bohong yang jelas-jelas dapat memecah belah masyarakat, maka pelakunya juga dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Di samping penindakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoax dan tindak pindana kejatan siber, maka diperlukan juga penguatan literasi digital. Menurut Paul Gilster (2017), literasi digital merupakan kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai bentuk dari berbagai sumber yang sangat luas yang diakses melalui berbagai perangkat digital.

Mengedukasi masyarakat khususnya generasi muda tentang memanfaatkan teknologi yang baik perlu kolaborasi antarpihak. Dalam konteks ini, pemerintah, lembaga pendidikan, media, korporasi, dan lembaga swadaya masyarakat perlu bekerja sama memperluas dan memperkuat literasi digital dengan berbagai program edukasi yang mudah diterima masyarakat.

Dengan demikian, berbagai tindak kejahatan mayantara (cybercrime) harus diwaspdai dan menjadi alarm bagi kita bersama. Kita harus lebih waspada dari potensi kejahatan di dunia maya dengan cara meningkatkan kecakapan digital.

Tentu, langkah ini perlu didukung dengan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kesadaran hukum dalam menghadapi kejahatan mayantara dapat ditingkatkan melalui sosialisasi tentang perlindungan data pribadi dan cybercrime oleh pihak penegak hukum dan pihak lain yang selama ini fokus dalam penanganan kejahatan siber. Upaya ini perlu dilakukan berjamaah sebagai sebuah ikhtiar melawan segala bentuk kejahatan mayantara yang kapan saja bisa terjadi pada diri kita.

Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh TB. Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H., Akademisi dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten

DISCLAIMER: Isi artikel ini merupakan tanggung jawab si penulis sepenuhnya; isi artikel ini tidak mencerminkan pandangan, sikap, dan kebijakan redaksi klikanggaran.com

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: opini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X