KLIKANGGARAN--Bantuan sosial itu lezat, hingga banyak yang tergiur ingin menikmatinya. Berbekal surat pemanggilan bansos, banyak oknum yang ingin mencicipi karena merasa turut andil telah mencairkan bantuan hingga mengingatkan balas budi.
Perkara pungutan liar bansos ini mungkin saja dianggap lumrah bagi masyarakat miskin. Tak apa memberi sedikit asalkan periode berikutnya dapat lagi.
Oknum yang mengaku sebagai petugas bansos kerap kali menagih jatah kepada masyarakat ketika hendak mengambil bantuan ataupun pada saat pengambilan bantuan. Baik itu bantuan tunai maupun nontunai.
Besarannya memang beragam, mulai dari Rp.25.000, Rp.50.000, hingga Rp.100.000. Namun tahukah Anda jika penerima bansos berhak melawan pungutan liar tersebut.
Dalam surat undangan bansos telah ditegaskan tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos, maka perbuatan oknum yang mengaku sebagai panitia tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli.
Dikutip dalam laman hukumonline.com masyarakat penerima dana bansos akan menerima surat undangan yang di antaranya berisi persyaratan yang harus dibawa untuk mencairkan BST/PKH, serta barcode.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Bansos Kota Palembang Kembali Mencuat di Publik
Inilah Jenis Bansos 2022 yang Penyalurannnya Dipercepat, Harus Selesai Disalurkan Akhir Februari
Bansos dan Segala Polemiknya