KLIKANGGARAN-- Tim Jaksa KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara anggota DPRD Muara Enim, Indra Gani dkk ke PN Tipikor Palembang, Kamis, 6 Januari 2021.
Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim itu terkait perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun anggaran 2019.
"Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo, Kamis (6/1) telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk Terdakwa anggota DPRD Muara Enim, Indra Gani dkk," kata PLT.Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya diterima klikanggaran.com.
Baca Juga: Layangan Putus Episode 8A: Kinan Akan Memidanakan Aris dan Lidya, Aris Belum Bisa Meninggalkan Lidya
Lanjut Ali, kewenangan penahanan para anggota DPRD Muara Enim tersebut menjadi sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor.
Namun, kata Ali Fikri Tim Jaksa meminta agar penetapan penahanan para anggota DPRD Muara Enim tersebut tetap dilakukan di Rutan KPK.
Mereka, yakni ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah dan Muhardi.
Baca Juga: Positif Covid, Netizen Malah Julid, Kata Ashanty: Lagi Sakit pun, Masih Disakitin
Ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito dan Fitrianzah
Artikel Terkait
KPK Sasar Penggesahan APBD Muara Enim 2019, Menelisik Nasib Anggota Dewan Lainnya?
Jika Formula E Gagal Digelar, Ferdinand Hutahaean Minta KPK Tangkap Anies Baswedan
KPK Apresiasi 1.500 Peserta TAPAKSIAPI 2021 Gelorakan Semangat Antikorupsi
60 Hari Sudah Dodi Reza Ditahan KPK, Berkasnya Belum Juga Lengkap
Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi, CBA: Kapan KPK Periksa Lagi Kasus Cak Imin?
Pendahulunya Ditangkap KPK, Kader Nasdem dan Gerindra Dilantik PAW Anggota DPRD Muara Enim
OTT KPK Menjerat Pejabat Bekasi, Ternyata Pak Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi
Mengagetkan, Walikota Bekasi Ditangkap KPK, Simak Profil Lengkap Rahmat Effendi, Pendidikannya Sampai Doktor
Ahok Dilaporkan ke KPK dalam Tujuh Kasus Dugaan Korupsi, Begini Penjelasannya
Rahmat Effendi Ditahan KPK, Apakah Tri Menjadi PLT Wali Kota Bekasi?