Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Tim Jaksa Minta 10 Anggota DPRD Muara Enim Tetap Ditahan di Jakarta

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 20:15 WIB
Ali FIkri (dok.Klikanggaran/BudiS)
Ali FIkri (dok.Klikanggaran/BudiS)

KLIKANGGARAN-- Tim Jaksa KPK telah melakukan pelimpahan berkas perkara anggota DPRD Muara Enim, Indra Gani dkk ke PN Tipikor Palembang, Kamis, 6 Januari 2021.

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim itu terkait perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun anggaran 2019.

"Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo, Kamis (6/1) telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk Terdakwa anggota DPRD Muara Enim, Indra Gani dkk," kata PLT.Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya diterima klikanggaran.com.

Baca Juga: Layangan Putus Episode 8A: Kinan Akan Memidanakan Aris dan Lidya, Aris Belum Bisa Meninggalkan Lidya

Lanjut Ali, kewenangan penahanan para anggota DPRD Muara Enim tersebut menjadi sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor.

Namun, kata Ali Fikri Tim Jaksa meminta agar penetapan penahanan para anggota DPRD Muara Enim tersebut tetap dilakukan di Rutan KPK.

Mereka, yakni ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah dan Muhardi.

Baca Juga: Positif Covid, Netizen Malah Julid, Kata Ashanty: Lagi Sakit pun, Masih Disakitin

Ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito dan Fitrianzah

Ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Subahan dan Piardi.

"Tim Jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," timpal Ali Fikri.

Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama, Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X