KLIKANGGARAN-- Bupati Musi Banyuasin (Muba) Nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin terjaring OTT KPK pada, Jumat, 15 Oktober 2021 yang lalu.
Dalam waktu 24 jam KPK akhirnya menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Salah satu di antaranya, yakni Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy, dan Kadin PUPR Muba, Herman Mayori.
Adapun sejumlah paket proyek yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin yang dikerjakan oleh PT SSN, adalah paket Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar. Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar. Serta Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu, Muba dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
KPK menduga ada pemberian komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex Noerdin dari Suhandy dari 4 proyek yang dimaksud, yakni sekitar Rp2,6 miliar.
Baca Juga: Dibanjiri Netizen Indonesia, Laura Anna dari Brasil Geleng-geleng Kepala
Yang menarik, meski sudah lebih dari 60 hari Dodi Reza menyandang status tersangka dan ditahan, KPK belum kunjung melimpahkannya ke pihak Tim Jaksa KPK. Padahal, sejumlah saksi telah banyak dipanggil dan dimintai keterangan oleh Tim Penyidik KPK.
Dari empat tersangka terkait OTT di Muba, hanya berkas Direktur PT SSN yang sudah dilimpahkan ke Tim Jaksa KPK.
"Karena pemberkasan perkara Tersangka SUH telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa maka, Selasa (14/12/2021) telah selesai dilaksanakan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya diterima Klikanggaran.com.
Tim Jaksa melanjutkan penahanan Tersangka untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 14 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Lanjut Ali, dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
"Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," Ali mengakhiri.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Perkembangan OTT Muba, KPK Periksa Tujuh Pegawai PT SSN, Berikut Nama-Nama Mereka
Maraton, Giliran Tujuh PNS Pemkab Muba Diperiksa KPK, Total Lebih Dari 30 Saksi Yang Mintai Keterangan
Lebih 30 Orang Diperiksa KPK, Kini Giliran Lima Pejabat dan Ajudan Bupati Muba Yang Dimintai Keterangan
Atas Tersangka Kadin PUPR Muba, KPK Periksa Petinggi PT Karya Utama Bangun Nusa
Untuk Tersangka Dodi Reza, KPK Periksa Sejumlah Kabid Dinas PUPR Muba dan Bagian Kepegawaian
KPK Akan Periksa Pihak Swasta dari CV EKM dan Dua Pejabat di PUPR Muba dalam Kasus Dodi Reza Alex Noerdin Dkk
KPK Periksa Dua Orang Saksi di Gedung Merah Putih Terkait OTT di Muba
Awal Desember KPK Kembali Periksa 5 Pejabat Pemkab Muba, Berikut Daftar Namanya
Ali Fikri: Berkas Salah Satu Tersangka OTT Muba Lengkap, Akan Segera Sidang di PN Tipikor Palembang
Nama Wabup dan Sekda Ditarik dalam Kasus OTT di Muba?