Mengagetkan, Walikota Bekasi Ditangkap KPK, Simak Profil Lengkap Rahmat Effendi, Pendidikannya Sampai Doktor

photo author
- Rabu, 5 Januari 2022 | 20:51 WIB
Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi, kena OTT KPK, Rabu (5/1/2022) (Instagram @rahmateffendicentre)
Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi, kena OTT KPK, Rabu (5/1/2022) (Instagram @rahmateffendicentre)

KLIKANGGARAN -- Hari ini secara mengagetkan, Walikota Bekasi Rahmat Effendi kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, Rabu, 5 Januari 2022.

Rahmat Effendi terjaring OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini sudah dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh KPK di Bekasi.

"Tolong bersabar beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Siapa sebenarnya Rahmat Effendi, berikut profil lengkapnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Kim Mi Soo, Pemeran Yeo Jong Min, Drakor Snowdrop Meninggal Dunia, Usia Masih Muda, 31 Tahun

Dikutip Klikanggaran.com dari Wikipedia, Dr. H. Rahmat Effendi, dikenal dengan panggilan Bang Pepen; lahir 3 Februari 1964.

Rahmat Effendi adalah Wali Kota Bekasi yang menjabat sejak 3 Mei 2012 menggantikan Mochtar Mohamad yang tersandung masalah korupsi.

Ia lalu terpilih kembali dalam pilkada dan menjadi wali kota periode 2013-2018, dan periode 2018-2023

Riwayat Pendidikan:

SD Negeri Pekayon Tahun 1979
SMPN 2 Kota Bekasi Tahun 1982
SMA Negeri 52 Jakarta Tahun 1985
Sarjana S1 (STIA Bagasasi) Tahun 2000
Sarjana S2 (STIA Bagasasi) Tahun 2006
Sarjana S3 (Universitas Pasundan) Tahun 2010

Baca Juga: Dr. Lita Gading Berikan Pesan Menohok untuk Ivan Gunawan, Apa Katanya?

Rahmat Effendi pernah bekerja sebagai asisten pergudangan dan supervisor logistik di PT. Halliburton Indonesia.

Ia juga merupakan Direktur PT. Rampita Aditama Rizki. Ia pernah menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi 1999–2004 dan Ketua DPRD Kota Bekasi 2004–2008.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X