OTT KPK Menjerat Pejabat Bekasi, Ternyata Pak Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi

photo author
- Rabu, 5 Januari 2022 | 18:34 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI 29 Desember 2022 (Twitter @Dr Rahmat Effendi)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI 29 Desember 2022 (Twitter @Dr Rahmat Effendi)

KLIKANGGARAN-Lagi-lagi KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini di kota Bekasi Jawa Barat.

Pejabat yang tertangkàp basah adalah Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi atau biasa dipanggil Pepen.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya OTT di Bekasi, yang menjerat wali kota Rahmat Effendi , namun saat ini mereka mengaku masih sedang bekerja dan belum rampung memeriksa.

OTT KPK di Bekasi yang menjerat Pejabat Bekasi yaitu Rahmat Effendi dilakukan Rabu, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Dr. Lita Gading Berikan Pesan Menohok untuk Ivan Gunawan, Apa Katanya?

Apa kasus yang dilakukan Rahmat Effendi dalam OTT KPK di Bekasi belum bisa Firli jelaskan lebih jauh. Sehingga masyarakat diminta untuk sabar menunggu.

Pejabat yang terjerat OTT KPK kini sudah diamankan ke gedung KPK. Namun statusnya masih menjadi saksi dan belum tersangka.

Masih perlu waktu 1 x 24 jam untuk menaikkan status hukum pejabat bekasi yang diduga Rahmat Effendi terjaring OTT.

Rahmat Effendi atau yang biasa disebut sebagai Bang Pepen telah menjabat menjadi Wali kota semenjak 3 Mei 2012.

Baca Juga: Mommy ASF Sedang Memetik Manisnya Buah Kepedihan, Lola Diara Mulai Kepanasan Lagi dengan Efek Layangan Putus

Bang Pepen naik menggantikan Mochtar Muhamad yang saat itu terpaksa turun karena kasus korupsi.

Setelah habis periodenya, ternyata Rahmat Effendi terpilih kembali untuk dua periode yaitu 2013 -2018 dan 2018- 2023.

Kita tunggu kelanjutan kasus OTT KPK yang menjaring Pejabat Bekasi tersebut**
(Irma T.H)

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X