Ironisnya, lanjut Ahmad Hariri, hal ini juga dilakukan oleh Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang hukum dan pencegahan korupsi. Kedatangan Pemprov, Jakpro, bersama TGUPP yang membawa setumpuk berkas di saat penyelidikan telah dimulai, memang hal baru.
Akan tetapi, menurut LSAK lebih nampak menjadi sebagai upaya pembelaan. Bukan langkah pencegahan korupsi di pemprov. Sebab ini di luar tupoksi, bahkan di luar konsep teori pencegahan korupsi yang seharusnya memitigasi sejak awal dan membantu keterbukaan informasinya.
Ahmad Hariri menggarisbawahi, satu-satunya pencegahan korupsi yang benar secara teori dilakukan TGUPP adalah menerima gaji operasional yang besar.
Baca Juga: Potensi Kebocoran Anggaran di KPU Capai Rp3,9 Miliar Lho!
“Dan, itu tidak bermanfaat bagi pemprov secara institusi, bahkan masyarakat Jakarta,” tutup Ahmad Hariri.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.*
Artikel Terkait
Setneg Tak Izinkan Anies Gelar Ajang Balap Formula E di Monas
Anies dan Jokowi Dikabarkan Bertemu Bahas Formula E
DPRD DKI Himbau Anies Baswedan Pindahkan Penyelenggaraan Formula E
PSI Tolak Usulan Pemprov DKI Minta Anggaran Rp767,4 Miliar untuk Formula E
Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi pada PT RG Rajawali II, Anak Perusahaan BUMN RNI
Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Toilet Mewah Senilai Rp 98 Miliar di Bekasi?
Kejari Prabumulih Tahan Pejabat Dinkes Terkait Dugaan Korupsi
Komitmen Soal Pemberantasan Korupsi, KPK Tengah Menyelidiki Soal Dugaan Korupsi PCR
Rekomendasi DPRD Sumsel Temuan Awal Dugaan Korupsi di Pemprov Sumsel
Dugaan Korupsi Bansos Kota Palembang Kembali Mencuat di Publik