KLIKANGGARAN--Rencana pembangunan kantor baru Gubernur Sumsel di Kramasan menyisakan polemik yang belum usai hingga saat ini. Perubahan item pekerjaan penimbunan pasir menjadi timbunan tanah hingga kini terkesan belum mendapat kepastian dasar hukumnya.
Berawal dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel 2020 yang alot dan rumit yang akhirnya disepakati oleh DPRD dan Pemprov Sumsel kala itu, Kamis (12/12/19). Dimana DPRD Sumsel memberikan tiga catatan penting mengenai APBD Sumsel 2020.
DPRD Sumsel saat itu menyatakan pembahasan RAPBD Sumsel menjadi yang terlama selama dan terumit. Para legislator DPRD Sumsel menyetujui RAPBD Sumsel 2020 dengan memberikan tiga catatan penting untuk APBD 2020.
Baca Juga: Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Dikuburkan dalam Satu Liang Lahat, Yuk Kaji Hukum Islamnya
Ketiga catatan itu adalah, pengembangan dan penataan kawasan Kramasan kota Palembang untuk pembangunan kawasan perkantoran Pemprov Sumsel termasuk kantor Gubernur Sumsel. Dimana Pemprov Sumsel mengalokasikan dana sebesar Rp170 miliar untuk penimbunan sekaligus pemagaran lahan seluas 46 hektar.
DPRD Sumsel saat itu menyatakan Pemprov harus membuat perubahan masterplan, amdal dan kajian RTRW. Karena menurut DPRD Sumsel kawasan itu adalah Chatment Area (daerah resapan air) Kota Palembang dan kawasan itu peruntukannya untuk industri bukan untuk perkantoran.
Catatan kedua, DPRD Sumsel adalah 25 kegiatan tupoksi pemerintah kabupaten kita namun masuk dalam alokasi Organisasi Perangkat Kerja Daerah (OPD) Pemprov Sumsel. Kegiatan ini hasil Evaluasi Mendagri harus dialokasikan untuk anggaran lainnya seperti kebutuhan dasar yang menjadi tupoksi pemerintah provinsi.
Baca Juga: 6 Pemain Indonesia Masuk Semi Final Hylo Badminton Open 2021, Satu Tiket Final Sudah di Tangan
Menurut DPRD Sumsel terkait ketidak patuhan Pemprov Sumsel atas Evaluasi Mendagri akan berdampak stuktur anggaran tidak maksimal guna kebutuhan dasar masyarakat. Anggaran 25 kegiatan tersebut mencapai Rp260 miliar. Namun, Pemprov Sumsel beralasan bahwa hasil kegiatan ini nantinya akan bisa dilimpahkan ke kabupaten dan kota.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PDPDE Sumsel Terjerat TPPU, Alex Noerdin!
Duh, 34 Paket Lelang Proyek di Muara Enim Dilaporkan ke Kejati Sumsel
Sejarah Bank Sumsel Babel, Tiga Kali Berganti Nama, dan Tahunnya Berdiri
Bank Sumsel Babel Dinilai Belum Optimal dalam Penyaluran Kredit Pembiayaan ke UMKM
Pengawasan Dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Sumsel Babel Belum Memadai
Intip Harta Kekayaan Herman Deru Mulai Sebelum Jadi Gubernur Sumsel, Hingga Tahun 2021
Banyak Siswa Berambut Panjang, Sekolah MTS di Sumsel Ini Gelar Razia Rambut
Proyek Dinas PUBM Sumsel Ini Berpotensi Rugikan Negara Rp1,17 M Lebih