Kejari Prabumulih Tahan Pejabat Dinkes Terkait Dugaan Korupsi

photo author
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:51 WIB
Tangkapan layar saat NM ditahan Kejari Prabumulih dan dibawa ke mobil tahanan (Dok.klikanggaran.com/budiS)
Tangkapan layar saat NM ditahan Kejari Prabumulih dan dibawa ke mobil tahanan (Dok.klikanggaran.com/budiS)

KLIKANGGARAN - Kejari Prabumulih diketahui menahan tersangka NM pada hari Rabu, 27 Oktober 2021.

NM yang ditahan oleh Kejari Prabumulih ini adalah seorang pejabat PPTK di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.

Penahanan NM oleh Kejari Prabumulih adalah terkait dugaan korupsi anggaran program home visit pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2017.

Baca Juga: Perancis Terbuka 2021: Praven/Melati Maju ke Babak kedua, Leo/Daniel Terhenti di Babak Pertama

"Telah dilaksanakan proses pelaksanaan penahanan terhadap tersangka NM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat (Home Visit) pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2017." Demikian keterangan yang disampaikan Kejari Prabumulih melalui medsos Kejari Prabumulih.

Tersangka NM dilakukan eksekusi penahanan dan dititipkan ke Rutan Kelas II B Kota Prabumulih.

Baca Juga: Sukmawati Soekarno Putri Pindah Agama, dari Islam ke Hindu

Program Home visit sendiri adalah program Pemkot Prabumulih melalui Dinkes yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas.

Kegiatan tersebut dengan cara mendatangi langsung pasien-pasien.

Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih.

Baca Juga: Sudah Dipulihkan Chevron, tapi Lahan Tercemar TTM Ini Menjadi Tandus dan Tak Bisa Ditanami Lagi

Modus kejahatan yang dilakukan tersangka yaitu pekerjaan fiktif. Dimana selama pekerjaan itu seharusnya ada honor untuk petugas di lapangan. Akan tetapi, tidak disalurkan oleh tersangka.*

Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon bantu share kepadanya, ya, terima kasih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X