Proyek Dinas PUBM Sumsel Ini Berpotensi Rugikan Negara Rp1,17 M Lebih

- Jumat, 5 November 2021 | 05:41 WIB
Ilustrasi (dok.jurnalpolice.id)
Ilustrasi (dok.jurnalpolice.id)

KLIKANGGARAN-- Negara berpotensi rugi atas salah satu pekerjaan proyek di Dinas PUBM dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Angkanya pun tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp1,17 miliar lebih.

Proyek PUBM dan Penataan Ruang yang dimaksud, yakni pekerjaan peningkatan jalan SP Kepuh - Kurungan Nyawa tahun anggaran 2019 yang lalu.

Pekerjaan Peningkatan Jalan SP. Kepuh - Kurungan Nyawa pada Dinas PUBM dan Penataan Ruang Sumsel ini dilaksanakan oleh
PT. LBK sesuai kontrak Nomor 6221735/PNKlBID.JLNI DIS.PUBMTRlIV/2019 tanggal II April 2019 dengan anggaran sebesar Rp29.143.145.884,93.

Baca Juga: Kasus Vanessa Angel Mengajari Kita Pentingnya Safety Belt atau Sabuk Pengaman Saat Berkendara, Simak Ulasannya

Adapun jangka waktu pelaksanaan proyek Dinas PUBM dan Penataan Ruang Sumsel ini selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 15 April s.d 11 Oktober 2019. Pekerjaan tersebut disupervisi oleh CV. SK.

Selama pelaksanaannya kontrak mengalami dua kali amandemen, yakni Amandemen 01 dengan Nomor 6221735.AlPNKlBID.JLNIDIS.PUBMTRI IV 12019 tanggal 27 Mei 2019 yang terkait volume pekerjaan tanpa merubah jangka waktu dan nilai kontrak awal.

Serta, Amandemen Final dengan Nomor 6221735.B/PNKlBID.JLN/DIS.PUBMTRI XIl20 19 tanggal 15 November 2019 yang terkait volume pekerjaan tanpa merubah jangka waktu dan nilai kontrak awal.

Baca Juga: Tommy Sugiarto Gagal ke Perempat, Tunggal Putra Indonesia tidak punya wakil di Hylo Badminton Open 2021

Informasi yang dihimpun Klikanggaran, pekerjaan ini diketahui telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BASTPIPHO Nomor
622/2960/BA.PHO/BID-JLN/DIS.PUBMTRlXV20 19 tanggal 15 Nopember 2019.

Pihak rekanan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp16.757.308.883,84 atau 57,50% dari nilai kontrak. Namun, dalam pekerjaannya berindikasi merugikan negara sebesar Rp951.714.190,88 lantaran terdapat kelebihan pembayaran, serta denda keterlambatan sebesar Rp221.801.197,54.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X