Pengawasan Dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Sumsel Babel Belum Memadai

photo author
- Minggu, 31 Oktober 2021 | 19:54 WIB
Ilustrasi (Pixabay/Raten-Kauf)
Ilustrasi (Pixabay/Raten-Kauf)

KLIKANGGARAN-- Pengawasan dalam penghimpunan dana pihak ketiga pada Bank Sumsel Babel dinilai belum memadai. Pengawasan merupakan proses untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang terlaksana telah sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya.

Bank Sumsel Babel telah memiliki Divisi Pengendali Intern yang salah satunya memiliki fungsi pengawasan dalam penghimpunan dana pihak ketiga.

Informasi yang dihimpun Klikanggaran, atas kegiatan pengawasan penghimpunan dana pihak ketiga pada Bank Sumsel Babel ditemukan beberapa permasalahan, seperti tidak terdapat laporan performa atas pengelolaan Mesin EDC dan Agen Laku Pandai, serta pengawasan atas pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana pihak ketiga belum optimal.

Baca Juga: GNPF Sesali Dukung Prabowo pada Pilpres 2019, Jadi 2024 Mau Pindah ke Lain Hati, ya?

Dalam periode pemeriksaan yaitu Tahun Buku 2018 – September 2020, Satuan Pemasaran yang bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja/performa atas setiap mesin EDC yang dipasang pada merchant - merchant mitra Bank Sumsel Babel tidak dilakukan.

Penelusuran lebih lanjut, menunjukkan bahwa untuk periode Tahun Buku 2018 – 2019 tidak terdapat data terkait jumlah dan lokasi keberadaan mesin EDC yang tidak memiliki transaksi.

Laporan pengelolaan atas mesin EDC yang dimiliki untuk periode Tahun Buku 2018 dan 2019 merupakan laporan yang menampilkan mesin EDC yang memiliki transaksi untuk bulan berjalan namun tidak menampilkan mesin EDC yang tidak memiliki transaksi.

Akibatnya, meskipun dapat diketahui jumlah mesin EDC yang tidak memiliki transaksi namun tidak diketahui lokasi keberadaan mesin EDC tersebut.

Bagian Satuan Pemasaran Bank Sumsel Babel, menuturkan, bahwa Satuan Pemasaran selama ini tidak mengetahui apabila laporan atas performa pengelolaan mesin EDC merupakan tanggungjawab satuannya.

Akibatnya, untuk periode Tahun Buku 2018 – September 2020, Satuan Pemasaran tidak menyusun laporan Performa pengelolaan Mesin EDC.

Baca Juga: Masya Allah, Inspiratif Nih, Sembilan Sekolah Gratis Didirikan Anak Penjual Cuanki!

Kondisi yang sama juga terjadi pada pengelolaan Agen Laku Pandai. Di mana pada dokumen pengelolaan Agen Laku Pandai dan penuturan Cabang/Capem maupun Divisi Bisnis Cabang diketahui, bahwa untuk periode 2018 sampai dengan September 2020 tidak dilakukan evaluasi atas kinerja agen.

Buku Pedoman Perusahaan mengenai Agen Laku Pandai mengatur bahwa secara rutin performa agen harus di evaluasi secara berjenjang dan apabila selama 3 bulan agen tidak melakukan transaksi atau tidak aktif maka Cabang/Cabang Pembantu/Divisi Bisnis Cabang mengambil kebijakan untuk mengevaluasi kembali kerjasama yang dilakukan.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-temman Anda, terima kasih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X