KLIKANGGARAN-- Menjadi seorang Bapak tentu menjadi kewajiban mengajarkan kepada anaknya untuk berbuat baik.
Sebaik-baiknya seorang Bapak adalah yang mengajak anaknya untuk melakukan kebaikan. Dan seburuk-buruknya Bapak adalah yang melakukan sebaliknya.
Seperti yang terjadi di Pandeglang, Banten, seorang Bapak yang mantan Kepala Desa (Kades) telah mengajak anaknya melakukan korupsi dana desa ketika dirinya masih menjabat sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp418 juta.
Kini mantan Kades tersebut sudah diciduk dan ditahan di Mapolres Pandeglang.
Mengutip Akarsari.com dalam artikel berjudul "Gaji Jadi Kades Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Hidup, Alasan Bapak dan Anak di Pandeglang Maling Duit Dana Desa", Sukmajaya alias SJ yang merupakan mantan Kades di desa Sodong melakukan korupsi dana desa tahun 2019 berkolaborasi dengan anaknya yang juga merupakan Kaur Keuangan Desa Sodong, Yogi.
Kata Sukmajaya, ia terpaksa melakukan korupsi dana desa karena gaji sebagai Kades tak cukup penuhi kebutuhan rumah tangga.
Selain itu, banyak kegiatan kemasyarakatan, seperti pengajian rutin setiap bulan dan hajat masyarakat, yang harus dipenuhinya sebagai kepala desa sehingga gaji Rp2,5 juta per-bulan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Sukmajaya mengklaim pembangunan fisik yang didanai oleh dana desa selalu dibangunkan. Namun jika ada pemeriksaan dari BPK tidak sesuai itulah hasil pembangunanya.
Baca Juga: Akhirnya, Kapolres Nunukan yang Aniaya Anak Buahnya Dicopot
"Kalau kegiatan fisik selalu dilaksanakan, kalau BPK menilai pembangunnanya kurang, itulah hasilnya," jelasnya.
Sementara Yogi mengatakan, uang dana desa yang dikorupsi digunakan untuk menutupi pajak bumi dan bangunan (PBB) yang memiliki tunggakan.
"Uangnya dipakai bayar PBB Rp20 juta. Sisanya pakai kebutuhan pribadi," pungkasnya.***(Atiah)
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Pribadi Dodi Reza di Palembang, Sita Sejumlah Uang
Hari Ini KPK Jadwalkan Pemanggilan Istri Dodi Reza, Erini Mutia Yufada
Benarkah, OTT KPK di Muara Enim, Belum Bikin Oknum Pejabat Jerah? Simak Ulasannya!
KPK Ingatkan Aziz Syamsuddin Ada Konsekuensi Hukum Jika Berikan Kesaksian Palsu
Delapan Pejabat Pemkab Muba Kembali Diperiksa, Total Ada 18 Saksi Yang Dipanggil Saat Ini
Kejagung Selidiki Kemungkinan Aliran Uang Alex Noerdin ke Partai Golkar
Penggeledahan di Kuansing, KPK Temukan Berbagai Dokumen Yang Diduga Terkait Rekomendasi AP
Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Toilet Mewah Senilai Rp 98 Miliar di Bekasi?
Kejari Prabumulih Tahan Pejabat Dinkes Terkait Dugaan Korupsi